Manado, TeropongRakyat.com – Sidang lokasi atau peninjauan setempat (PS) perkara penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Margaretha Makalew yang digelar Pengadilan Negeri Manado di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Manado, Jumat (21/11/2025) kian memanas.
Perdebatan sengit terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sejak sesi awal pemeriksaan lokasi.
Ketegangan mulai mencuat ketika JPU Lily Muaya, S.H., menanyakan langsung kepada terdakwa sambil menunjukkan sebuah gambar yang diduga palsu dan menjadi dasar eksekusi lahan pada 25 November 2022 lalu.
“Apakah gambar seperti ini yang dipakai untuk eksekusi tanah ini?” tanya JPU Lily kepada Terdakwa Margaretha.
Pertanyaan tersebut langsung dipotong kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh.
“Keberatan, Yang Mulia! Gambar ini sudah berulang kali diperiksa di pengadilan. Ini diterbitkan oleh pihak pengadilan sebagaimana pengakuan JPU,” kata Hanafi.
JPU Lily langsung mengklarifikasi.
“Sudah ada surat klarifikasi dari Pengadilan,” ujarnya.
Perdebatan berlanjut ketika Hanafi kembali mempertanyakan keberadaan gambar asli yang menjadi objek kontroversi.
“Gambar ini aslinya di mana?” tanya Hanafi.
JPU Lily Muaya menegaskan bahwa dokumen tersebut justru berasal dari pihak terdakwa sendiri.
“Aslinya ada di tangan terdakwa. Ini hanya hasil foto copy dari penasehat hukum,” kata Lily di hadapan majelis hakim.
Namun Hanafi tetap ngotot mempertanyakan keberadaan dokumen asli tersebut. JPU pun kembali menegaskan
“Gambar aslinya ada pada penasehat hukum.” ungkap JPU.
Melihat perdebatan kian memanas, Hakim Ronald Massang, S.H., M.H., akhirnya menengahi.
“Sebentar, sebentar. Penuntut umum, penasehat hukum… Sekarang, ibu (terdakwa) tahu gambar ini? Pernah lihat?” tanya hakim sambil memperlihatkan dokumen yang diduga palsu itu.
Mengejutkan, terdakwa Margaretha Makalew mengaku tidak mengetahui gambar tersebut.
“Saya tidak tahu gambar dari mana, Pak Hakim,” jawabnya.
Padahal dokumen yang sama disebut jaksa pernah digunakan terdakwa dalam eksekusi pada tahun 2022 lalu.
Hakim Ronald kemudian menegaskan bahwa forum sidang lokasi bukan tempat memperdebatkan asal-usul dokumen secara detail.
“Nanti disimpulkan dalam tuntutan dan pembelaan. Kita semua sudah punya datanya,” tegasnya.
JPU Lily Muaya turut menyampaikan bahwa dokumen yang beredar dan digunakan kuasa hukum terdakwa di BPN identik dengan gambar yang dipersoalkan.
“Gambar ini dipakai di pertanahan. Sama persis,” katanya.
Hanafi kembali memotong:
“Iya, fotocopynya! Makanya ditanya, aslinya mana?”
JPU kembali menegaskan bahwa dokumen asli ada di tangan penasehat hukum terdakwa.
JPU Laura Tombokan, S.H., kemudian menambahkan dengan tegas.
“Nanti pemeriksaan terdakwa akan mengungkap semuanya.”
Namun Hanafi tetap bersikeras bahwa dokumen tersebut berasal dari orang pengadilan, merujuk pada dakwaan.
“JPU telah menyatakan bahwa gambar ini dibuat oleh orang pengadilan menurut pengakuan terdakwa.”
JPU Lily kembali menepis klaim tersebut.
“Sudah diklarifikasi. Pengadilan tidak pernah mengeluarkan dokumen seperti itu.” tegasnya.
Melihat perdebatan tak kunjung reda, Hakim Ronald Massang mengakhiri dengan tegas masing-masing pihak dapat menyimpulkan.
“Sudah cukup! Masing-masing pihak silakan menyimpulkan dalam tuntutan dan pembelaan.” tegas Hakim.
Sidang lokasi yang dipimpin ketua majelis hakim Yance Patiran,.S.H,.M.H, pun ditutup dengan instruksi hakim agar polemik mengenai dokumen tersebut dibawa ke sidang pembuktian berikutnya.(One/Red)
