Jakarta, TR – Pemerintah terus memperkuat sinergi interkementerian guna mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, pada Selasa (21/07/2026).
Langkah strategis ini melibatkan tiga instansi utama, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Kerja sama lintas sektor ini bertujuan mempercepat pendaftaran tanah bagi masyarakat kelas bawah agar mereka memiliki kepastian hukum atas tanah pemukimannya.
“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Menteri Nusron dalam keterangannya.
Pemerintah membagi pelaksanaan program sertipikasi tanah MBR ini ke dalam tiga klaster utama.
Ketiga klaster tersebut meliputi Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.
Kementerian ATR/BPN menempatkan penyelesaian sertipikasi berbasis data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 sebagai prioritas utama.
Target awal ini mencakup sekitar 1,1 juta unit rumah penerima manfaat di seluruh Indonesia.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 Ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Menteri Nusron.
Pentingnya Validasi dan Kalibrasi Data Penerima
Menteri PKP Maruarar Sirait menyuarakan pentingnya proses verifikasi data agar bantuan sertipikasi ini benar-benar tepat sasaran.
Setiap kementerian dan lembaga terkait harus menjalankan kalibrasi data secara terpadu agar tidak ada data ganda atau salah sasaran.
“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Menteri PKP.
Kementerian ATR/BPN mengerahkan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi hingga Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk mengawal langsung pendaftaran tanah lintas sektor ini.
Sejumlah pejabat pendamping turut hadir mengawal acara ini, antara lain Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad.
Hadir pula Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi, serta jajaran pejabat dari Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI.(ATR/BPN)













