banner 846x362

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Waktu, Warga Demak Tak Perlu Lama Menunggu

Demak, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan pelayanan pertanahan melalui layanan Pengukuran Terjadwal.

Layanan ini memberi kepastian jadwal kepada masyarakat saat mengurus pendaftaran tanah. Warga juga tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan jadwal pengukuran.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah yang menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.

Sebelum layanan ini berjalan, masyarakat harus menyesuaikan jadwal dengan ketersediaan petugas ukur. Peningkatan jumlah permohonan dapat membuat waktu tunggu semakin panjang.

Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapat pilihan jadwal sejak mengajukan berkas permohonan. Layanan ini menargetkan waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari.

Layanan tersebut juga menargetkan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu lima hari.

Yul Khiya Hanum (34) merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Demak.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum (34), saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak pada Kamis (06/08/2026).

Yul mengatakan petugas loket langsung menjelaskan layanan Pengukuran Terjadwal saat ia mengajukan berkas.

Petugas juga menawarkan pilihan jadwal pengukuran sesuai ketersediaan.

“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Kepastian jadwal membuat masyarakat dapat mengetahui waktu kedatangan petugas sejak awal proses.

Hal itu juga membantu masyarakat menyiapkan proses pengukuran bidang tanah dengan lebih baik.

Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, juga merasakan manfaat layanan tersebut.

Ia mendapat jadwal pengukuran sejak awal mengajukan berkas sertipikasi tanah. Proses pengukuran kemudian berjalan sesuai jadwal yang dipilih.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.

Dama menilai layanan Pengukuran Terjadwal memberikan perubahan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.

Pengukuran Terjadwal Diterapkan di 400 Kantah

Layanan Pengukuran Terjadwal kini berjalan di 400 Kantah di Indonesia. Program ini menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN.

Program tersebut bertujuan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.

Masyarakat yang mengurus sertipikasi tanah juga dapat memantau perkembangan proses melalui layanan digital yang tersedia.

Penerapan layanan ini diharapkan membuat pelayanan pertanahan semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *