banner 846x362

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

Kempar, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan simpang siur informasi mengenai pendaftaran tanah ulayat. Pemerintah menegaskan bahwa program ini tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah milik negara.

Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyampaikan hal tersebut di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026). Ia menekankan bahwa langkah ini justru menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat.

Rezka menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat berfungsi menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional. Proses ini berjalan tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang sudah diwariskan secara turun-temurun.

Pemerintah menyerahkan penuh keputusan pendaftaran ini kepada masyarakat adat setempat sebagai pemegang hak resmi.

“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.

Masyarakat hukum adat akan meraih banyak keuntungan setelah mendaftarkan dan memegang sertipikat tanah ulayat mereka. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum yang kuat serta melindungi aset penting milik masyarakat adat.

Langkah ini juga efektif mencegah sengketa dan konflik tumpang tindih klaim di lapangan. Selain itu, sertifikasi menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau berpindah tangan secara tidak sah pada masa mendatang.

Menjaga Warisan Leluhur untuk Generasi Mendatang

Tanah ulayat menyimpan gabungan nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual yang membentuk identitas masyarakat adat. Perlindungan hukum menjadi kunci utama agar hak atas tanah tersebut tetap terjaga dengan aman.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.

Kegiatan monitoring ini juga dihadiri jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantah Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, serta tokoh adat setempat. Seluruh pihak berdialog langsung untuk menyamakan pemahaman terkait batas wilayah dan mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat tersebut.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *