TOMOHON, TR – Pembangunan Masjid Jami’ Al-Muhajirin di Kelurahan Walian Satu, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, terus dikebut setelah peletakan batu pertama yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Kanwil Kemenag Sulut bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon, Pdt Olva Mervy Moningka, S.PAK., M.Th., didampingi Badan Takmir Masjid (BTM) dan keimaman, melaksanakan kalibrasi penentuan arah kiblat sebagai bagian dari tahapan pembangunan, Selasa (17/12/2024).
Pdt Moningka menjelaskan bahwa kalibrasi arah kiblat ini merupakan layanan penting dari Kementerian Agama yang bertujuan membantu umat Muslim dalam menentukan arah kiblat dengan tepat.
“Melaksanakan kalibrasi arah kiblat ini adalah salah satu bentuk pelayanan Kemenag Kota Tomohon kepada umat, khususnya para takmir masjid, agar ibadah bisa dilakukan dengan sempurna,” ujarnya.
Bendahara BTM, Sutarmin, menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan terima kasih atas bantuan dari Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara serta Kemenag Kota Tomohon yang telah memfasilitasi kalibrasi arah kiblat masjid.
“Meskipun pembangunan masjid ini masih menunggu rekomendasi dari FKUB dan izin dari pemerintah kota, kami akan terus melaksanakan pembangunan secara bertahap,” katanya.

Ketua BTM, H. Trianto, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya membangun komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait untuk kelancaran pembangunan masjid.
“Peran kebersamaan dari panitia, BTM, dan sinergi dengan Kementerian Agama serta pemerintah setempat sangat penting dalam proses pembangunan ini,” ujarnya.
Imam H. Sugeng Budiyanto menambahkan bahwa berita acara yang ditandatangani pada 14 November 2024 di Kantor FKUB telah disaksikan oleh Kesbangpol Kota Tomohon, Kemenag Kota Tomohon, dan BTM Al-Muhajirin.
“Kami berharap semua pihak mematuhi perjanjian yang telah disepakati dan meminta perhatian khusus dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Presiden untuk mendukung kelancaran pembangunan ini demi menjaga kerukunan umat,” ujarnya.
Kuasa Hukum BTM, Firmansyah, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembangunan dan izin rumah ibadah.
“Kami telah menyerahkan semua persyaratan sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tahun 2006 No 9 dan 8 terkait pendirian rumah ibadah,” jelas Firmansyah.
Ia juga menambahkan bahwa pada Januari 2024, sebelum Pileg dan Pilpres, telah diadakan pertemuan di Kantor Wakil Gubernur yang dihadiri oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama dari Kementerian Agama RI, Kementerian Dalam Negeri, serta FKUB Provinsi dan Kota Tomohon, termasuk Walikota Tomohon, Caroll Senduk.
“Kami berharap FKUB dan Walikota Tomohon segera mengeluarkan rekomendasi dan PBG sesuai dengan janji yang telah disampaikan,” tutupnya.
Pembangunan Masjid Jami’ AL Muhajirin diharapkan dapat berjalan lancar dan menjadi pusat ibadah yang bermanfaat bagi umat Muslim di Kota Tomohon.(One/red)













