MANADO, TeropongRakyat.com – Sungguh miris nasib yang dialami seorang wanita lanjut usia berusia 70 tahun, Oma Lusye Vera Pangau, bersama anaknya Olivia Yulieta Megi Sardjono, warga Jalan Kembang, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Oma Lusye memohon agar keadilan ditegakkan dan dirinya tidak dijadikan tumbal praktik mafia perbankan yang diduga dengan sengaja memanipulasi serta mengorbankan konsumen melalui cara-cara tidak berperikemanusiaan.
Sebagai rakyat kecil, Oma Lusye berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan melihat kasus yang dialaminya.
“Saya memohon bantuan kepada Presiden Prabowo agar hak saya tidak dirampas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Rumah ini satu-satunya tempat saya berteduh di masa tua,” ujar Oma Lusye dengan suara bergetar, Selasa (26/08) malam.
Putri Oma Lusye, Olivia, menceritakan awal mula permasalahan ketika mereka mengajukan pinjaman ke Bank BRI pada 2009. Karena faktor usia, pinjaman tersebut menggunakan nama Olivia dengan jaminan sertifikat rumah atas nama ibunya yang kemudian harus dibalik nama ke atas namanya.
Sekitar enam bulan setelah melalui proses notaris, pinjaman tersebut akhirnya cair. Namun, jumlah yang diterima tidak sesuai dengan akad kredit.
“Di akad tertulis Rp400 juta. Belakangan kami temukan ada take over ke Bank Mandiri sebesar Rp180 juta, padahal kami tidak pernah meminjam di sana,” ungkap Olivia.
Lebih lanjut, Olivia membeberkan kejanggalan pinjaman yang tercatat di Bank Mandiri.
Pinjaman Rp25 juta jenis KSM beragun, meski dirinya saat itu masih CPNS di Unsrat.
Pinjaman kedua Rp161 juta dengan jaminan sertifikat rumah, yang sudah beralih nama ke dirinya.
Parahnya, sejak sertifikat dibalik nama, dokumen fisik tersebut tidak pernah diperlihatkan, bahkan salinan fotokopinya pun tidak pernah mereka lihat.
“Akhirnya kami harus menanggung beban melunasi Rp400 juta, padahal yang kami terima bersih hanya sekitar Rp130 juta, setelah dipotong untuk ‘ucapan terima kasih’ ke pegawai bank,” tambahnya.
Ironisnya, rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal keluarga ini telah dilelang sepihak tanpa prosedur jelas.
Menurut Olivia, saat tanggal lelang yang diinformasikan pihak bank, ibunya datang ke lokasi namun ternyata tidak ada kegiatan apapun. Anehnya, setelah lelang, mereka masih bisa melakukan setoran pembayaran hingga Rp30 juta ke rekening bank.
Namun kemudian, Bank BRI menyatakan bahwa pinjaman atas nama Olivia telah ditutup karena Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 615 sudah dilelang dan jatuh ke tangan almarhum Jaafar Buchari.
Kasus ini sudah diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan lalu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Manado, Riandy Zees, SE bersama tim Arthur Mumu cs menilai kasus dugaan tindak pidana merupakan bentuk kejahatan perbankan.
“Ini jelas kejahatan. Ada bisnis dalam bank, di mana sertifikat milik Olivia yang dijaminkan ke Bank BRI ternyata diam-diam ditake over ke Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemilik. Ini kejahatan perbankan,” tegas Zees.
Permasalahan ini telah berlanjut ke ranah hukum perdata. Dalam perkara di Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI, Olivia sempat memenangkan gugatan. Namun, pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), ia justru dikalahkan oleh pihak tergugat almarhum Jaafar Buchari.
“Kami menduga kekalahan di PK karena faktor biaya dan dugaan permainan mafia perbankan. Tapi kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini,” tambah Zees.
Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan seadil-adilnya.
“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan seadil-adilnya karena banyak kejanggalan yang kami temukan dan sudah diserahkan ke Polda Sulut, sudah menerima kami dengan baik kami sangat mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh Polda Sulut,” ucapnya.
Meskipun kasus ini masih dalam proses upaya hukum yang sementara berjalan, namun Pengadilan Negeri Manado akan melakukan eksekusi rumah Oma Lusye yang dijadwalkan pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Tak hanya itu, kasus ini juga telah dilaporkan secara pidana ke Polda Sulut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/689/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 10 Desember 2024, terkait dugaan tindak pidana perbankan.
Oma Lusye bersama keluarganya berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo, dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang menjerat rakyat kecil seperti dirinya.
“Saya hanya ingin hidup tenang di rumah ini sampai akhir hayat. Jangan biarkan mafia perbankan mengorbankan rakyat kecil,” tutup Oma Lusye dengan penuh haru.(One/Red)













