KUPANG, TR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN menjadikan masyarakat sebagai pusat pelayanan pertanahan.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (4/8/2026).
Menteri Nusron menegaskan, setiap proses pelayanan pertanahan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pelayanan juga harus memberikan kepastian waktu, prosedur yang mudah, serta penyelesaian yang cepat.
“Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang jualan, pembeli adalah raja. Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan. Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas. Gunakan sudut pandang masyarakat pemohon,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi NTT, Selasa (04/08/2026).
Menurut Nusron, kepuasan masyarakat menjadi salah satu ukuran penting dalam menilai kualitas pelayanan pemerintah.
“Kalau Bapak/Ibu naik pesawat, kalau pesawatnya enak, nyaman, itu kan ada kepuasan. Pelayanan publik juga sama. Yang kita ukur adalah apakah masyarakat yang kita layani merasa puas dengan layanan yang diberikan,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron meminta jajaran ATR/BPN menyusun aturan dan prosedur pelayanan secara sederhana serta mudah dipahami masyarakat.
Menurutnya, prosedur yang baik tidak hanya terlihat jelas dalam aturan. Prosedur tersebut juga harus bisa diterapkan secara efektif di lapangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan pertanahan. Pemerintah terus mendorong layanan yang lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari transformasi pelayanan, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal dan percepatan layanan Peralihan Hak.
Di NTT, Kanwil BPN telah menerapkan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kupang.
Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, mengatakan pihaknya akan memperluas penerapan sistem tersebut ke tujuh Kantah lainnya.
“Untuk Pengukuran Terjadwal, kami sudah implementasi di Kantah Kota Kupang, dan akan menyusul pada bulan ini di tujuh Kantah lainnya. Sementara, untuk layanan Peralihan Hak juga sudah ada pilot project, di Kantah Kota Kupang juga,” ungkap I Ketut Gede Ary Sucaya.
Penerapan layanan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pertanahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang mengurus layanan di Kantah.
Percepatan Layanan Jadi Fokus ATR/BPN
Menteri Nusron menempatkan kepuasan masyarakat sebagai bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan ATR/BPN.
Pendekatan tersebut mendorong petugas untuk melihat setiap persoalan dari perspektif masyarakat sebagai pemohon layanan.
Dengan penerapan prosedur yang sederhana, kepastian waktu, serta percepatan layanan, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan semakin mudah diakses dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.(ATR/BPN)













