banner 846x362

Menteri Nusron Minta Dukungan Pemda se-NTT Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Kupang, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempercepat transformasi layanan pertanahan di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan memberi kepastian layanan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Acara penting ini berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Selasa (04/08/2026).

Kementerian ATR/BPN mendorong penyederhanaan prosedur serta integrasi data pertanahan. Program utama meliputi Pengukuran Terjadwal dan percepatan proses Peralihan Hak. Keberhasilan transformasi ini membutuhkan peran aktif seluruh pemerintah daerah.

Menteri Nusron secara khusus meminta dukungan penuh dari para kepala daerah di wilayah NTT. Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci utama kemudahan layanan publik.

“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Selasa (04/08/2026).

Kementerian ATR/BPN menetapkan standar waktu penyelesaian Pengukuran Terjadwal selama 12 hari. Masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari setelah pendaftaran.

Petugas wajib menyelesaikan Peta Bidang Tanah maksimal lima hari setelah pengukuran bidang tanah selesai. Skema baru ini memangkas waktu tunggu masyarakat secara signifikan.

“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” jelas Menteri Nusron.

Proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sering memperlambat baliknya nama tanah. Integrasi Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak menjadi solusi utama masalah ini.

Sinkronisasi data luasan dan bentuk tanah membuat penetapan pajak menjadi lebih akurat. Pemerintah daerah wajib menyelesaikan verifikasi perpajakan dengan lekas.

“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” tegas Menteri Nusron.

Komitmen Pemerintah Provinsi NTT Menyinergikan Program

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat kolaborasi di lapangan. Seluruh perangkat daerah siap mendukung percepatan sertipikasi tanah.

Pemerintah Provinsi NTT menyambut baik langkah efisiensi layanan dari Kementerian ATR/BPN. Kerja sama erat akan mempermudah pengelolaan pertanahan di daerah.

“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ungkap Gubernur NTT.

Sejumlah pejabat mendampingi Menteri Nusron dalam rapat koordinasi tersebut. Pejabat yang hadir antara lain Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana dan Kakanwil BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *