Menteri Nusron Wahid Minta Masyarakat NTB Segera Mutakhirkan Data Pertanahan Cegah Konflik dan Sengketa Sertipikat 

MATARAM, TR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi mengimbau masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mutakhirkan data pertanahan mereka. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengatasi masalah tumpang tindih sertipikat yang masih sering terjadi di lapangan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan warga menjadi kunci utama agar pemutakhiran data pertanahan ini berjalan dengan sukses.

Masalah sertipikat KW 4, 5, dan 6 muncul karena banyak dokumen lama yang belum terintegrasi ke dalam sistem digital. Kondisi tersebut seringkali membuat batas bidang tanah menjadi tidak jelas sehingga sangat rentan terhadap klaim sepihak. Saat memimpin Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur NTB pada Jumat (10/04/2026), Menteri Nusron menekankan bahwa pemutakhiran data tanah harus menjadi prioritas semua pihak.

“Karena itu saya imbau, kami minta tolong imbau kepada camat, sama lurah, sama warganya yang masih punya sertipikat tanah tahun 97-96 ke bawah, terus sampai tahun 60-an. Itu KW 4, 5, 6, Pak. Tolong segera mutakhirkan data pertanahannya,” tegas Menteri Nusron di hadapan para kepala daerah.

Menteri Nusron kemudian menjelaskan bahwa indikator utama keamanan sebuah lahan adalah adanya penguasaan fisik secara nyata. Petugas ukur dari BPN akan melihat apakah ada penolakan dari pihak lain saat proses pemetaan berlangsung di lapangan. Selain itu, sinkronisasi data lahan melalui pengukuran ulang sangat efektif untuk memastikan posisi tanah masuk ke dalam peta kadastral digital yang akurat.

Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN menyarankan warga agar tidak ragu untuk mengajukan penggantian sertipikat lama yang belum terpetakan. “Ganti sertipikatnya kalau perlu. Minta ukur ulang kepada ATR/BPN. Karena datanya di sini masih tinggi,” ungkapnya. Dengan memperbarui sertipikat, masyarakat secara otomatis telah melindungi aset mereka dari ancaman mafia tanah atau oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tingginya Potensi Sengketa di Nusa Tenggara Barat

Berdasarkan laporan terkini, jumlah sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di wilayah NTB mencapai angka 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen. Angka ini tergolong tinggi sehingga potensi sengketa masih membayangi wilayah perkotaan maupun pedesaan. Oleh sebab itu, kerja sama aktif dari tingkat lurah hingga camat sangat krusial dalam menggerakkan warga agar melakukan pemutakhiran data pertanahan secepat mungkin.

Dalam kunjungan kerja ini, Menteri Nusron hadir bersama jajaran pejabat teras Kementerian ATR/BPN dan disambut oleh seluruh kepala daerah se-Provinsi NTB. Melalui koordinasi yang intensif ini, pemerintah berharap tata kelola pertanahan di Nusa Tenggara Barat semakin transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.(ATR/BPN)