KUDUS, TR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak pemerintah daerah dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memperkuat sinergi dalam transformasi layanan pertanahan.
Nusron menyampaikan hal itu saat memberikan pengarahan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta IPPAT se-Jawa Tengah di Kudus, Jumat (07/08/2026).
Menurut Nusron, transformasi layanan pertanahan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Kolaborasi itu mencakup Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, BPKAD, dan PPAT.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Menteri Nusron di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (07/08/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri 309 peserta. Mereka terdiri atas Kepala BPKAD Kabupaten/Kota dan perwakilan IPPAT se-Jawa Tengah.
Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan tidak cukup melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Layanan pertanahan juga berkaitan erat dengan pemerintah daerah dan PPAT.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara itu, PPAT berperan sebagai mitra strategis dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Kementerian ATR/BPN menyiapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026.
Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN akan menguji layanan tersebut di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan. Setelah itu, penerapan layanan akan diperluas secara bertahap.
Dalam skema tersebut, proses verifikasi BPHTB mendapat target maksimal tiga hari. Selanjutnya, PPAT memiliki waktu dua hari untuk membuat AJB.
Kantah kemudian menyelesaikan proses Peralihan Hak dalam waktu lima hari. Dengan skema tersebut, seluruh proses dapat selesai maksimal 10 hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Menteri Nusron.
Selain Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN terus memperluas layanan Pengukuran Terjadwal. Saat ini layanan tersebut telah berjalan di 400 Kantah.
Layanan Pengukuran Terjadwal memberi kepastian kepada masyarakat mengenai waktu pengukuran tanah. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) selesai maksimal 12 hari kerja.
Target tersebut terdiri atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran, penyelesaian hingga terbitnya PBT membutuhkan waktu paling lama lima hari.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya” terang Menteri Nusron.
Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out dalam memproses layanan masyarakat.
Melalui sistem tersebut, petugas memproses permohonan berdasarkan urutan pengajuan. Permohonan yang masuk lebih dahulu harus mendapat penyelesaian lebih dahulu.
Sistem ini bertujuan memberikan kepastian dan transparansi dalam pelayanan pertanahan. Masyarakat juga dapat mengetahui bahwa setiap permohonan mendapat proses sesuai antrean.
Menteri Nusron Dorong Pelayanan yang Pasti dan Terukur
Dalam pengarahan tersebut, Nusron hadir bersama Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, memoderatori sesi pengarahan tersebut. Seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah turut menyimak arahan Menteri Nusron.
Transformasi layanan pertanahan menjadi langkah Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan yang lebih pasti, terukur, dan mudah dipantau masyarakat.(ATR/BPN)













