Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Dokumen Elgendom-Verponding Tidak Lagi Diakui Negara, Sengketa Wisma Sabang Dipastikan Mengacu pada SHM Resmi

Manado, TeropongRakyat.com – Polemik panjang terkait kepemilikan Wisma Sabang, eks Corner 52 di Jalan Ahmad Yani, Sario, Manado, antara pihak Pendeta Simon dan Novi Poluan akhirnya mulai menemukan titik terang. Hal ini menyusul pernyataan tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengenai status tanah asing atau hak-hak barat seperti Elgendom dan Verponding.

Dalam wawancara pada 13 November 2025, Nusron memastikan bahwa dokumen tanah berbasis Elgendom dan Verponding tidak lagi diakui sebagai dokumen resmi negara sejak tahun 1981.

“Elgendom dan Verponding itu sudah tidak diakui sebagai dokumen resmi sejak tahun 81,” ujar Nusron tegas dalam video wawancara yang beredar melalui kanal Tiktok infomakassar.id.

Nusron menjelaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi 20 tahun kepada pemegang hak barat untuk melakukan register ulang, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

“Semua hak-hak barat dikasih masa transisi 20 tahun untuk daftar ulang register,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa bila dalam masa tersebut tidak dilakukan pendaftaran ulang, maka status hak tanah otomatis gugur.

“Kalau tidak dilakukan register maka dianggap gugur,” tegasnya.

Lebih jauh, Nusron memaparkan bahwa dokumen seperti Elgendom dan Verponding sekarang bukan lagi alat bukti hukum, melainkan hanya sekadar petunjuk.

“Fungsinya hanya petunjuk, tidak bisa menjadi alat bukti kepemilikan,” bebernya.

Menteri ATR/BPN itu juga menerangkan bahwa pemegang hak barat masih bisa mensertipikatkan tanah selama memenuhi empat syarat:

1. Tidak terdapat sertifikat hak atas tanah lain di atas objek tersebut.

2. Tanah tidak termasuk dalam kategori barang milik negara.

3. Pemohon menguasai fisik tanah secara nyata.

4. Pemohon membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Bisa selama syaratnya empat itu terpenuhi,” tegas Nusron.

Saat wartawan menyampaikan bahwa pemerintah kalah di pengadilan dan kini tengah kasasi, Nusron hanya memberikan jawaban singkat dan tegas.

“Ya biarlah prosesnya, harus berjuang harus menang,” ujarnya.

Sejalan dengan penjelasan Menteri ATR/BPN, Rico Tatukude pada, Jumat 28 November 2025, saat melakukan aksi penolakan sita eksekusi yang dilakukan oleh PN Manado, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 atas nama Junike Kabimbang, bukan milik Novi Poluan maupun Liong Bawole.

Rico menyebut bahwa status hukum SHM tersebut telah diuji melalui proses peradilan.

“Tanah ini sudah bersertifikat hak milik, SHM 462 milik Junike Kabimbang secara sah, dan sudah diuji di PTUN serta inkrah. Jadi, Novi Poluan dan Liong Bawole tidak ada kaitan dengan kami sama sekali,” ujarnya.

Ia kembali mempertegas bahwa tidak ada hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pihak-pihak yang mengklaim menggunakan dokumen lama.

“Tidak ada kaitan sama sekali. Sertifikat hak milik kami sah secara hukum. Sah di PTUN,” tandasnya.

Dengan pernyataan resmi dari Menteri ATR/BPN dan dukungan data hukum berupa SHM inkrah, posisi kepemilikan Wisma Sabang eks Corner 52 kini semakin terang. Polemik yang selama ini dipenuhi klaim dokumen tua berbasis Elgendom atau Verponding perlahan mendapat kepastian, dokumen tersebut tak lagi memiliki kekuatan hukum, dan kepemilikan sah mengacu pada sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan negara.(One/Red)