banner 846x362

Layanan PERINTIS 10 Hari Pertanahan

Jakarta, TR – Pemerintah menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS di 17 Kantor Pertanahan sejak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81. Program ini menetapkan standar operasional prosedur baru untuk menyelesaikan peralihan hak tanah maksimal dalam 10 hari kerja. Target waktu mencakup tiga hari di Badan Pendapatan Daerah, dua hari di Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta lima hari di Kantor Pertanahan.

Staf Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Selatan Sujito merasakan langsung perubahan positif dari sistem baru ini. Ia menyampaikan tanggapannya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Menurutnya, aturan baru menuntut petugas PPAT bergerak lebih cepat dalam menyelesaikan pembuatan akta.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito dalam keterangannya saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).

Sujito menilai proses pengecekan berkas sebelum pembuatan akta kini berjalan jauh lebih cepat dari sebelumnya. Pemohon juga menikmati kemudahan saat membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui bank. Petugas PPAT kemudian melakukan validasi berkas dengan segera setelah pembayaran selesai.

Pergerakan petugas Kantor Pertanahan makin cepat dan terukur setelah berkas pemohon selesai divalidasi oleh PPAT. Petugas langsung mengecek data penting seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, BPHTB, hingga sertipikat tanah. Target penyelesaian di tingkat Kantor Pertanahan berjalan ketat selama lima hari sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN.

Penerbitan Surat Perintah Setor kini berlangsung lebih cepat tanpa hambatan pemeriksaan yang berbelit-belit. Petugas langsung menyampaikan estimasi waktu penyelesaian lima hari kerja kepada pemohon. Kepastian waktu ini memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan.

“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.

Kantah Jakarta Selatan Komitmen Jaga Standar Layanan Pertanahan

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Jakarta Selatan Marcellinus Wiendarto berharap PERINTIS meningkatkan kepercayaan publik. Pihaknya berkomitmen mengeksekusi setiap berkas masuk yang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan. Langkah ini menjadi bukti nyata kesiapan instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan efisien.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Kantor Pertanahan Jakarta Selatan siap mengawal standar operasional prosedur sebagai salah satu lokasi proyek percontohan. Pengawasan ketat berlaku untuk internal BPN maupun alur kerja di tingkat PPAT. Pengawasan terpadu ini mencegah jeda waktu antara pengecekan berkas dan pembuatan akta.

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto.

Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan PERINTIS 10 Hari khusus untuk transaksi peralihan hak secara elektronik berbasis akta PPAT. Layanan ini mencakup transaksi jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, hingga pemasukan dalam perusahaan atau inbreng. Integrasi sistem ini menghadirkan kepastian hukum serta efisiensi waktu bagi seluruh pengguna layanan pertanahan.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *