Tangerang, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan pelayanan pertanahan melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberi kepastian waktu kepada masyarakat yang mengurus sertipikat tanah.
Program tersebut kini berjalan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) dari total 483 Kantah di Indonesia. Masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran saat mengajukan permohonan.
Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari. Sistem ini juga membantu mengurangi antrean pengukuran tanah.
Akmal Fadillah (30), warga yang mengurus sertipikasi tanah di Kantah Kota Tangerang, merasakan langsung manfaat layanan tersebut.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” cerita Akmal Fadillah (30), saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (04/08/2026).
Akmal mengatakan petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran ketika ia mengajukan permohonan pada 25 Juli.
“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ungkap Akmal Fadillah.
Pengalaman serupa dialami Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Ia mengurus pendaftaran tanah secara mandiri melalui Kantah Kota Tangerang Selatan.
“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” ujarnya.
Fitri sebelumnya mengira proses pengurusan sertipikat tanah membutuhkan waktu lama. Anggapan itu muncul karena ia sering mendengar pengalaman masyarakat lain.
Namun, pengalaman langsung di Kantah Kota Tangerang Selatan membuatnya melihat adanya perubahan dalam pelayanan pertanahan.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” pungkas Fitri.
Kementerian ATR/BPN mulai menjalankan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantah sejak akhir Maret 2026.
Kantah Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan melalui layanan tersebut. Sementara itu, Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.
Penerapan layanan ini menjadi bagian dari perbaikan sistem dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapat kepastian jadwal sejak awal proses permohonan. Sistem ini juga membuat proses pengukuran tanah lebih teratur.
Masyarakat Bisa Datang Langsung ke Kantah
Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantah setempat. Pemohon juga dapat mengurus layanan tanpa menggunakan kuasa.
Layanan Pengukuran Terjadwal memberi pilihan waktu pengukuran sesuai ketersediaan. Masyarakat tidak perlu menunggu antrean tanpa kepastian jadwal.
Program ini diharapkan membuat proses pendaftaran tanah semakin mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat di berbagai daerah.(ATR/BPN)













