KBP Fx Winardi Prabowo: Kuota Solar Subsidi Sulut Jebol 3,46 Persen, Ditreskrimsus Polda Sulut Perketat Pengawasan dan Operasi Penertiban

MANADO, TR – Kuota solar subsidi di Sulawesi Utara dilaporkan telah melampaui batas yang ditetapkan pemerintah. Hingga Juni 2026, realisasi penyaluran solar subsidi tercatat mengalami kelebihan atau over kuota sebesar 3,46 persen.

Kondisi tersebut mendorong tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di seluruh wilayah. Langkah itu dilakukan untuk memastikan solar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol. Fx. Winardi Prabowo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Pertamina terkait kondisi kuota solar subsidi di daerah tersebut.

“Dan sampai dengan saat ini, di bulan di bulan Juni, kita sudah menerima laporan dari dari Pertamina bahwa untuk wilayah Sulawesi Utara ini sudah over 3,46% dari kuota yang sudah diberikan pemerintah khusus untuk solar subsidi. Nah, kita berharap supaya mereka yang masyarakat yang benar-benar berhak untuk menerimanya, kita kawal,” ujar Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol. Fx. Winardi Prabowo kepada wartawan di Mapolda Sulut, Jumat (05/06).

Polda Sulut menduga masih terjadi penyalahgunaan dalam distribusi BBM subsidi. Karena itu, jajaran kepolisian bersama pemerintah daerah dan Pertamina telah menyusun langkah penertiban melalui operasi gabungan.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang digelar atas arahan Gubernur Sulawesi Utara dan Kapolda Sulut. Fokus utama penertiban menyasar penyalahgunaan barcode dalam sistem MyPertamina.

“Oleh sebab itu kemarin kita sudah melaksanakan rapat koordinasi atas petunjuk dari Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda. Kita rapat bersama dengan dinas terkait, kemudian dengan Pertamina. Kita melaksanakan kegiatan rekomendasi untuk melaksanakan operasi, ya, penertiban terutama mereka yang menyalahgunakan barcode,” jelas Winardi.

Dalam sejumlah pengungkapan kasus, petugas menemukan berbagai modus yang digunakan untuk mendapatkan solar subsidi secara tidak sah.

Salah satu modus yang paling banyak ditemukan yakni penggunaan lebih dari satu barcode untuk satu kendaraan. Bahkan, dalam beberapa kasus, barcode yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian BBM.

“Banyak barcode yang diperjualbelikan, banyak satu orang yang memakai satu kendaraan mempunyai beberapa barcode, bahkan di dalam pengungkapan yang kita lakukan, pernah kita temukan hampir rata-rata satu kendaraan bisa lebih dari satu barcode, dan lebih dari nomor polisi atau TNKB yang ada di dalam kendaraan. Ini menjadi modus,” ungkapnya merinci.

Praktik tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya konsumsi solar subsidi di Sulawesi Utara.

Dalam operasi yang akan digelar, setiap instansi memiliki tugas berbeda. Dinas Pajak akan memeriksa kepatuhan pembayaran pajak kendaraan yang membeli BBM subsidi.

Sementara itu, petugas lalu lintas akan mencocokkan identitas kendaraan dengan data yang terdaftar pada barcode MyPertamina. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan barcode oleh kendaraan yang tidak sesuai.

“Di Pajak akan melihat bagaimana apakah kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak atau tidak. Yang kedua, untuk Lalu Lintas mereka akan melakukan pemeriksaan supaya tidak terjadi barcode disalahgunakan menggunakan kendaraan yang berbeda, ya, kemudian nomor TNKB yang berbeda,” tambah Winardi.

Di sisi lain, penyidik Reskrim akan menindak setiap pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana dalam distribusi maupun niaga BBM subsidi.

Polda Sulut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang menyalahgunakan distribusi BBM subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal.

Jika ditemukan bukti penyalahgunaan pengangkutan, pendistribusian, maupun niaga BBM subsidi tanpa izin, aparat akan memproses pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang Migas.

“Dan terakhir kalau memang kita bisa membuktikan adanya penyalahgunaan pendistribusian dan pengangkutan serta penjualan niaga terhadap BBM subsidi yang tanpa izin, pasti kita akan melakukan penindakan dan diproses secara tindak pidana Undang-Undang Migas,” tegasnya.

Tingginya permintaan solar subsidi juga dipengaruhi perbedaan harga yang cukup jauh dengan bahan bakar nonsubsidi.

Saat ini, harga solar subsidi berada di kisaran Rp6.800 per liter. Sementara harga Dexlite mencapai sekitar Rp23.000 per liter. Selisih harga yang besar tersebut memicu tingginya minat masyarakat terhadap BBM subsidi.

Selain faktor harga, kondisi geopolitik global turut memengaruhi pasar energi dunia. Konflik di Timur Tengah dinilai berdampak pada pasokan minyak dan kenaikan harga minyak internasional.

“Fenomena yang ada di dalam beberapa waktu ini dengan kita semua tahu bahwa dengan adanya perang antara Iran dengan Amerika dan dengan Israel, ini membuat pasokan terhadap minyak menjadi berkurang dan juga menyebabkan harga minyak melambung tinggi. Dan kita tahu juga sampai dengan hari ini disparitas harga antara minyak solar subsidi dengan Dexlite sudah sangat jauh, ya,” pungkas Kombes Pol. Winardi Prabowo.(One/Red)