banner 846x362

Enam Anggota Polres Sangihe Jalani Sidang Kode Etik dan Disiplin

Tahuna, TR – Polres Kepulauan Sangihe mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melanggar aturan. Majelis hakim menggelar sidang kode etik dan sidang disiplin untuk enam personel polisi pada Selasa (21/7/2026).

Proses persidangan berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Kepulauan Sangihe. Langkah ini menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme seluruh anggota.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memulai agenda pemeriksaan pada pukul 08.30 WITA. Majelis sidang memeriksa tiga personel secara in absentia atau tanpa kehadiran pelanggar.

Tiga personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan tingkat kesalahan yang berbeda. Majelis langsung membacakan putusan sanksi administrasi untuk setiap pelanggar.

Personel pertama terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama 50 hari kerja. Berdasarkan Putusan Nomor PUT KKEP/01/VII/2026/Sipropam, majelis menjatuhkan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari.

Personel kedua terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 hari berturut-turut. Melalui Putusan Nomor PUT KKEP/02/VII/2026/Sipropam, majelis memberi sanksi Patsus selama 30 hari.

Personel ketiga terbukti meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan. Berdasarkan Putusan Nomor PUT KKEP/03/VII/2026/Sipropam, majelis menjatuhkan sanksi Patsus 21 hari serta demosi selama satu tahun.

Pelanggaran Senjata Api Hingga Mangkir Tugas

Polres Kepulauan Sangihe melanjutkan sidang disiplin untuk tiga personel lainnya pada pukul 13.00 WITA. Kasus yang masuk meja hijau meliputi kelalaian tugas hingga pelanggaran masa dinas.

Seorang personel lalai karena terlambat mengembalikan senjata api dinas jenis V-2 Sabhara ke gudang logistik. Majelis menjatuhkan sanksi Patsus selama tujuh hari dan teguran tertulis.

Personel berikutnya disidangkan secara in absentia karena tidak melaksanakan tugas selama 147 hari kerja. Majelis memberi sanksi penundaan usulan kenaikan pangkat satu periode dan Patsus 21 hari.

Satu personel terakhir terbukti melanggar ketentuan disiplin institusi. Majelis memberi sanksi Patsus selama 21 hari serta teguran tertulis.

Ketua Komisi KKEP KOMPOL Jendri Sermanus Lewan, S.E. memimpin langsung seluruh rangkaian sidang ini. Beliau memimpin persidangan bersama Wakil Ketua AKP Hermanses J. Katiandagho, S.E. dan Anggota AKP Anderson Rahotan. Perangkat sidang seperti penuntut, pendamping, rohaniawan, dan sekretaris turut mengawal proses hukum ini hingga selesai.(Unk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *