banner 846x362

Kuasa Hukum Minta JPU Kejari Manado Tuntut Bebas Facy Koyongsow dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

MANADO, TR – Jelang sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik antara mantan pasangan suami isteri Ivan Miracle dan Facy Koyongsow, kuasa hukum Facy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado menjatuhkan tuntutan bebas terhadap kliennya.

Permintaan itu disampaikan karena perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sebelumnya telah terbukti di pengadilan.

Kuasa hukum Facy, Citra Tangkudung, S.H, menyampaikan harapan tersebut kepada wartawan di Manado, Sabtu (28/02). Ia menegaskan kliennya tidak layak dikriminalisasi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami berharap agar tuntutan ini bisa sesuai dengan fakta korban tidak bisa dikriminalisasi,” ujar Citra Tangkudung, S.H, kepada wartawan di Manado, Sabtu (28/02).

“Tuntutannya di hari Selasa tanggal 3 Maret. Kami berharap tuntutan Jaksa adalah tuntutan bebas,” Harapnya.

Kasus ini bermula dari tuduhan pencemaran nama baik melalui Live Manado Post terkait dugaan KDRT yang dialami Facy. Dalam kasus itu, Ivan Miracle telah divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Manado pada 13 Februari 2026. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara, sehingga jaksa mengajukan banding.

“Orang yang melaporkan Facy oleh pengadilan sudah diputuskan bersalah dan terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Citra.

Selain itu, dalam perkara perceraian, hak asuh anak diputuskan jatuh kepada Facy. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun, menurut kuasa hukum, hingga kini mantan suami belum menyerahkan anak dan membatasi akses ibu kandungnya.

“Harapannya adalah kalau ke depannya lebih fokus ke hak anak. Karena sebenarnya dalam putusan persidangan perceraian, Facy sebagai pemenang hak asuh anak. Dan itu putusan dari Mahkama Agung. Sehingga kami berharap pihak terlapor dalam kasus KDRT ini, mau mentaati, mematuhi, dan tunduk pada keputusan pengadilan,” tegasnya.

Citra juga menekankan peran jaksa sebagai pengendali perkara. Ia meminta agar penegakan hukum tidak dijadikan alat tekanan terhadap korban.

“Jadi Jaksa itu sebenarnya punya posisi yang krusial dia sebagai pengendali perkara
yang artinya tugasnya adalah Jaksa harus memastikan bahwa hukum itu tidak dijadikan sebagai alat penindasan
yang artinya sesuai dengan fakta-fakta di persidangan tidak ada satupun keterangan yang bisa membuktikan bahwa Facy adalah pelaku pencemaran nama baik,” tegasnya lagi.

Menurut Citra, kliennya hanya memenuhi permintaan wawancara dari wartawan Manado Post. Dalam persidangan, kata dia, tidak ada bukti bahwa Facy mengundang media untuk melakukan peliputan.

“Posisi klien kami adalah dia merespon dari permintaan mewawancara dari wartawan Manado Post. Dalam fakta di persidangan juga, wartawan Manado Post tidak bisa membuktikan bahwa dari pihak Facy yang mengundang untuk mewawancarai terkait kasus tersebut. Apalagi dihubungkan sekarang dengan vonis dari pelapor sendiri. Ternyata dia terbukti bersalah. Dalam vonis sidang perkara KDRT, terdakwa diputus satu tahun, tuntutan Jaksa itu tiga tahun. Itu berarti korelasinya dengan perkara undang-undang ITE artinya itu bukan rekayasa, itu adalah fakta,” bebernya.

Lebih jauh, Citra menegaskan bahwa pernyataan kliennya merupakan fakta yang telah teruji di persidangan. Ia menilai, penyampaian tersebut bertujuan sebagai edukasi publik agar tidak terjadi lagi kasus serupa terhadap perempuan lain.

“Dan apa yang disampaikan Facy itu bukan hal yang tidak benar, bukan fitnah, tapi merupakan suatu fakta yang terjadi.
Dan kami melihat Faisy disini hanya ingin menyampaikan agar tidak terjadi kasus-kasus seperti ini terhadap perempuan-perempuan lain di luar sana. Sebagai bentuk edukasi publik,” tandasnya.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *