Manado, TeropongRakyat.com – Suasana sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/9/2025), sempat diwarnai teguran dari majelis hakim terhadap kuasa hukum terdakwa.
Hakim Ketua Yance Patiran, S.H., M.H., beberapa kali mengingatkan kuasa hukum agar tetap fokus pada pokok perkara, yakni objek tanah yang menjadi sengketa. Teguran ini disampaikan lantaran pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum Margaretha Makalew, DR. Santrawa dinilai keluar dari konteks perkara.
“Begini, jangan kita lari ke Taman Sari. Kita fokus pada perkara ini,” tegas Hakim Yance saat menegur kuasa hukum terdakwa di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, PN Manado.
Menanggapi teguran tersebut, DR.Santrawa Paparang berdalih bahwa pertanyaannya terkait kawasan Taman Sari masih relevan, karena baliho yang dipermasalahkan berada dalam satu kesatuan dengan area tersebut.
“Kami menyinggung Taman Sari karena yang terpasang baliho masih satu kesatuan dengan Taman Sari,” ujar Santrawa di hadapan majelis hakim.
Namun, Hakim Ketua kembali menguji relevansi pernyataan tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa.
“Jadi persoalan kenapa dipasang di tanah ini?” tanya Hakim Yance.
Santrawa lantas menjelaskan bahwa pertanyaan itu dimaksudkan untuk mengukur pengetahuan saksi terkait batas tanah serta pemasangan baliho yang dipersoalkan.
“Dengan segala hormat, kami bertanya ini untuk mengukur pengetahuan saksi. Apakah saksi tahu luas tanah ini, apakah saksi mengetahui baliho yang dipasang itu masih termasuk dalam Taman Sari yang disengketakan atau bukan, Yang Mulia,” jelas Santrawa.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada 29 September 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan JPU.(One/Red)













