banner 846x362

KSOP Manado Perketat Pengawasan Pelayaran Akibat Cuaca Buruk

Manado, TeropongRakyat.com – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado memperketat pengawasan pelayaran menyusul cuaca buruk yang melanda perairan Sulawesi Utara. Angin kencang dan gelombang tinggi menyebabkan sejumlah jadwal kapal tertunda.

Kepala KSOP Kelas III Manado, Amrul Adriansyah, melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli (KBPP), Capt. Benaya Samri Yostavia, S.H., M.Mar, mengatakan kondisi cuaca pada Selasa (6/1/2026) malam tidak memungkinkan kapal berlayar. Dari enam kapal yang dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Manado, dua kapal batal berlayar dan empat lainnya baru diberangkatkan Rabu pagi (7/1/2026) sekitar pukul 07.00–08.00 WITA.

​”Semalam cuaca kurang bagus, terjadi gelombang tinggi disertai angin kencang. Dari enam kapal yang direncanakan bertolak dari Pelabuhan Manado, kami terpaksa menunda keberangkatannya hingga pagi tadi,” ujar Benaya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Benaya menjelaskan, empat kapal yang akhirnya diberangkatkan yakni KM Giovanni (Biaro–Tagulandang–Siau), Cantika Lestari 8F (Lirung), Aksar Saputra 9 (Jailolo), dan Cantika Lestari 7F (Sofifi).

​”Satu kapal, yaitu Express Bahari, dinyatakan tidak berangkat. Pihak operator memutuskan hal tersebut mengingat kondisi kapal yang cukup kecil dibandingkan dengan risiko cuaca saat ini,” lanjutnya.

Untuk jadwal Rabu (7/1/2026), dari delapan kapal yang direncanakan beroperasi, satu kapal Express Bahari dipastikan tidak berlayar karena pertimbangan keselamatan. Tujuh kapal lainnya masih menunggu perkembangan cuaca.

KSOP Manado menegaskan izin berlayar hanya diberikan berdasarkan data BMKG, koordinasi dengan pelabuhan tujuan, serta laporan nakhoda. Pelayaran akan ditunda atau dilarang jika kondisi cuaca dinilai membahayakan keselamatan penumpang, sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran.

​”Jika kondisi cuaca tiba-tiba memburuk, kami pasti akan menunda keberangkatan kapal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 66 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tentang Pelayaran,” tandasnya.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *