banner 846x362

Knalpot Brong dan Motor Tanpa Pelat Nomor Merajalela di Manado, Warga Soroti Lemahnya Penindakan Ditlantas Polda Sulut

Manado, TR – Masyarakat Kota Manado, Sulawesi Utara, kini merasa dengan Penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pengendara tanpa helm marak dijumpai di jalan raya.

Fenomena ini memicu polusi suara yang mengganggu kenyamanan warga setiap hari. Selain itu, kondisi ini mengancam keamanan lalu lintas. Kendaraan tanpa pelat nomor menyulitkan proses identifikasi saat terjadi kecelakaan atau tindak kriminal.

Para pengendara memamerkan pelanggaran ini secara terang-terangan di ruang publik. Namun pihak kepolisian Ditlantas Polda Sulut terkesan apatis dan diduga sengaja membiarkan pelanggaran kasak mata tersebut. Warga menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut masih sangat minim.

Akibatnya, kendaraan berknalpot bising dan tanpa plat nomor serta pengendara tidak memakai helem bebas melintas di berbagai ruas jalan utama. Mirisnya pelanggaran tersebut bahkan terjadi di sekitar Markas Polda Sulawesi Utara. Petugas belum memberikan tindakan tegas yang mampu memicu efek jera.

Keluhan dan Harapan Masyarakat Manado

Kondisi ini memicu sorotan publik terhadap efektivitas pengawasan Ditlantas Polda Sulut. Salah seorang warga Manado, Jimmy, mengaku sangat resah dengan maraknya penggunaan knalpot brong. Ia menilai kebisingan tersebut sudah merusak kenyamanan masyarakat.

“Kami sangat terganggu dengan suara knalpot brong. Sekarang memang sangat banyak di Sulawesi Utara. Kami minta Polantas bisa menindak tegas,” ujarnya.

Masyarakat Manado mendesak Ditlantas Polda Sulut segera meningkatkan razia di lapangan. Polisi harus menindak tegas kendaraan yang melanggar spesifikasi teknis, tanpa TNKB, dan pengendara tanpa helm. Penindakan konsisten sangat penting demi mengembalikan ketertiban serta memberikan rasa aman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditlantas Polda Sulut terkait keluhan masyarakat mengenai maraknya pelanggaran lalu lintas tersebut.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *