MANADO, TR – Ketua Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK) Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur berinisial SYB telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penggelapan aset dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/502/VII/2025/SPKT Polda Sulawesi Utara, yang dilayangkan pada 28 Juli 2025 pukul 13.41 WITA.
Pelapor, Ruddy Kandou, menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pengalihan aset milik gereja ke pihak lain, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentang dugaan milik gereja, milik gereja telah dialihkan ke yayasan. Sedangkan gereja ada badan hukumnya, yayasan ada badan hukumnya sendiri. Artinya, telah beralih ke pemilik yang lain. Maka sebagai warga, anggota gereja, kami supaya tidak menyimpulkan hal-hal yang tidak benar, maka kami datang di Polda untuk mencari kebenaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama pelaporan tersebut adalah untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
“Seandainya didapati tidak ada masalah, oke tidak masalah. Tapi seandainya itu melanggar aturan sesuai dengan perundang-undangan, maka tekad kami akan mencari keadilan. Itu saja,” ucapnya.
Ruddy juga berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Harapan kami terhadap kepolisian adalah biarlah ini diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak lebih dari itu. Dan dalam hal ini kami tidak pernah berniat untuk mencari-cari salah, apalagi berniat untuk memenjarakan seseorang, tidak. Tetapi biarlah kebenaran yang akan diangkat. Bukan apa-apa, tidak ada. Kebenaran saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saya pikir itu saja,” tandasnya.
Dugaan Pengalihan Aset Tanpa Persetujuan
Berdasarkan isi laporan polisi, dugaan tindak pidana mengarah pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Mei 2025 di wilayah Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Dalam laporan itu dijelaskan, terlapor yang menjabat sebagai Ketua GMAHK Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur sekaligus Ketua Badan Pembina Yayasan Rumah Sakit Advent Manado, diduga telah mengalihkan aset milik gereja berupa tanah dan bangunan secara sepihak.
Aset tersebut diketahui telah bersertifikat atas nama Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia. Namun, pengalihan dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Majelis Pusat GMAHK.
Tak hanya itu, sebagian atau seluruh aset yang telah dialihkan ke yayasan tersebut diduga digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank atas nama yayasan.
Laporan juga menyinggung adanya pemberitaan media online pada 10 Juni 2025 berjudul “Kementerian ATR/BPN Serahkan Tanah Milik 8 Rumah Ibadah di Manado”, yang memuat foto Direktur RS Advent Manado, dr. D. Poluan, sebagai salah satu penerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya. Bahkan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi yang dijadwalkan pada Rabu 1 April 2026 pukul 10.00 WITA namun SYB tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Ditreskrimum.(One/Red)













