MANADO, TeropongRakyat.com – Keluarga almarhum Hendri Allan Koloay, seorang tahanan Polda Sulawesi Utara yang meninggal dunia, menuntut pertanggungjawaban dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Ambri Siahaan, atas peristiwa tragis yang menimpa kerabat mereka.
Melalui kuasa hukum, Chairul Oscar Johannis, S.H., M.H., pihak keluarga menegaskan bahwa Kombes Pol Ambri Siahaan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian Allan Koloay.
“Kalau melihat posisi kasus ini atas kematian dari Hendri Allan Koloay, penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum berarti yang harus bertanggung jawab dini adalah Direskrimum Polda Sulut,” ungkap Chairul kepada wartawan saat mendatangi Mapolda Sulut, Selasa (20/05/2025) sore.
Mantan Kabag Hukum Pemkab Minahasa Selatan ini menambahkan bahwa tanggung jawab tidak hanya berhenti di tingkat direktur, tetapi juga mencakup jajaran di bawahnya, termasuk Kasubdit Harda hingga para penyidik yang menangani kasus almarhum.
“Jadi dari Dir Reskrimum, Kasubdit Harda Kompol Afrizal Nugroho dia turun sampai ke penyidik harus bertanggung jawab. Karena atas kelalaian mereka memaksa menahan orang yang mengalami sakit parah hingga pada akhirnya meninggal dunia di RSUP Kandouw Manado beberapa hari setelah mendapat penangguhan penahanan,” tegas Chairul.
Keluarga menyayangkan kelalaian aparat yang dinilai abai terhadap kondisi kesehatan tahanan dan berharap adanya tindakan tegas dari Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie.
“Kami pihak keluarga berharap agar Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie menindak tegas bawahannya yang lalai dalam tugasnya, agar kasus ini tidak menimpa masyarakat lain yang menjadi korban seperti almarhum Allan Koloay,” pungkasnya.













