banner 846x362

Kejati Sulut Tekankan Restorative Justice dan Pengawasan Dana Desa di Sangihe

Tahuna, TR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan pentingnya pendekatan restoratif justice dalam penegakan hukum di era penerapan KUHP dan KUHAP baru. Pendekatan tersebut dinilai lebih mengedepankan penyelesaian yang humanis dibanding pidana penjara.

Penegasan itu disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, S.H., M.H., saat memberikan materi pada pertemuan bersama ratusan kapitalaung dan perangkat kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kegiatan yang berlangsung di Papanuhung Santiago Rumah Jabatan Bupati pada Selasa, 19 Mei 2026, membahas penguatan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Dalam kesempatan itu, Eri Yudianto meminta seluruh kapitalaung menjalankan program sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam perjalanannya kejaksaan tidak saja menjadi penegak hukum tetapi secara humanis melakukan pengawasan melalui pendampingan terutama dalam pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Menurutnya, kejaksaan kini tidak hanya fokus pada penindakan hukum. Pendampingan dan pengawasan juga menjadi langkah penting agar pengelolaan anggaran desa berjalan transparan dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Peran MTK Dipertegas dalam Pengawasan Desa

Dalam pertemuan tersebut, Kejati Sulut juga mempertegas peran Majelis Tua-tua Kampung (MTK) dalam mengawal pelaksanaan dana desa. MTK dinilai memiliki posisi strategis untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Penguatan fungsi pengawasan MTK diharapkan mampu menciptakan kontrol bersama antara pemerintah kampung dan masyarakat. Dengan pengawasan yang kuat, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.

Selain itu, keterlibatan seluruh unsur di kampung diyakini dapat mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. Kejati Sulut pun mengingatkan seluruh perangkat desa agar selalu mengedepankan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.(Unk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *