Kasi Pidsus Kejari Manado Dapat Ancaman Saat Tangani Kasus Korupsi Incinerator

MANADO, TeropongRakyat.com — Aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya kerap menghadapi berbagai tantangan, termasuk ancaman dan intimidasi.

Hal ini dialami oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Evan Sinulingga, SH, MH, yang mendapat ancaman saat memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 April 2025. Saat Ps Alias Prabowo diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba istri Prabowo, Cory, bersama anaknya dan sejumlah orang tak dikenal menyerobot kantor Kejari Manado. Mereka membuat keributan dan mengeluarkan ancaman kepada Kasi Pidsus.

“Kalau sampai bapak gua jadi korban, lu gue kejar,” ujar anak Prabowo di hadapan Jaksa.

Kepala Kejari Manado, Wagiyo, menanggapi serius kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi atau mengintimidasi aparat penegak hukum dapat dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ada yang mengancam-ngancam, menghalangi-halangi, saya ingatkan bahwa setiap pihak yang mencoba mengganggu jalannya proses penyidikan bisa kita proses sesuai hukum pasal 21 Undang-undang Tipidkor,” tegas Wagiyo kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.

Wagiyo juga mengingatkan bahwa sudah banyak kasus serupa yang diproses di Jampidsus, di mana pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi tetap diproses hukum karena mencoba menghalangi penyidikan.

Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator tersebut.

“Dengan alat bukti yang cukup, dan keterlibatan yang jelas di mana pihak terkait memperoleh keuntungan yang tidak sah dalam pengadaan Incinerator ini, maka proses hukum akan tetap kami lanjutkan,” pungkasnya.(One/Red)