banner 846x362

Karantina Sulut Gagalkan Masuknya 800 Kg Daging Celeng di Pelabuhan Bitung

BITUNG, TeropongRakyat.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) berhasil menggagalkan upaya pemasukan 800 kilogram daging celeng tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Samudera Bitung, Senin (11/8).

Penemuan tersebut terjadi saat petugas Satuan Pelayanan Karantina di Bitung melakukan pengawasan rutin di kapal KM Sabuk Nusantara 59. Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, mengungkapkan petugas mencurigai 10 boks styrofoam yang kemudian diperiksa.

“Setelah dibuka, ternyata berisi daging babi hutan atau celeng. Pemiliknya tidak bisa menunjukkan sertifikat karantina dari daerah asal, bahkan mengaku tidak mengetahui prosedur karantina,” ujar Wayan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8).

Diketahui, daging celeng tersebut dikirim dari Pulau Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Karena tidak memenuhi persyaratan, petugas melakukan tindakan karantina penahanan dan penolakan, yakni mengembalikan komoditas ke daerah asal.

Selain itu, Karantina Sulut memberikan peringatan dan pembinaan kepada pemilik agar setiap perlintasan hewan, ikan, tumbuhan, maupun produknya wajib dilaporkan ke petugas di tempat pengeluaran dan pemasukan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Wayan menegaskan, daging celeng berisiko membawa penyakit berbahaya seperti African Swine Fever (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dapat mengancam produktivitas ternak babi, merugikan sektor ekonomi, serta mengancam kesehatan lingkungan dan masyarakat di Sulawesi Utara.

Berdasarkan catatan Karantina Sulut, sejak Januari hingga 12 Agustus 2025, pihaknya telah melakukan 140 kali tindakan karantina penahanan terhadap berbagai komoditas yang tidak memenuhi persyaratan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut melindungi sumber daya alam hayati Sulawesi Utara dengan selalu melapor ke petugas karantina saat akan melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, maupun produknya,” pungkas Wayan.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *