Bolaang Mongondow, TeropongRakyat.com -Aksi cepat dan sigap Kapal Polisi BALAM–4017 Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik destructive fishing di perairan Pulau Tiga, Desa Maelang, Kecamatan Sangtom Bolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Komandan KP BALAM–4017, AKP Capt. Erwin Saputra, S.ST.Pel., M.Mar., bersama tiga personel anak buah kapal (ABK) dengan dukungan masyarakat nelayan Desa Maelang. Operasi dimulai setelah tim menerima laporan dari warga mengenai maraknya praktik pengeboman ikan di sekitar perairan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim gabungan akhirnya menemukan satu unit perahu tanpa nama yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal. Saat petugas berupaya mendekat, perahu itu sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari operasi tersebut, satu orang pelaku berinisial Idris Massie (38) berhasil ditangkap di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa peralatan kompresor, peralatan selam, serta ikan hasil tangkapan yang diduga kuat diperoleh menggunakan bahan peledak. Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, AKP Capt. Erwin Saputra menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian laut Indonesia dari praktik perusakan ekosistem.
“Kami bertindak cepat begitu menerima laporan masyarakat. Praktik pengeboman ikan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan terumbu karang dan mengancam mata pencaharian nelayan lokal. Polair akan terus memperketat patroli dan menindak tegas pelaku agar laut kita tetap aman dan lestari,” ujar Erwin.
Sementara itu, Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., memberikan apresiasi atas kesigapan personel KP BALAM–4017 dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Keberhasilan ini adalah bukti sinergi antara aparat dan masyarakat. Polri berkomitmen melindungi sumber daya kelautan nasional dari segala bentuk kejahatan perikanan. Kami terus mendorong langkah preventif sekaligus represif terhadap pelaku perusakan laut,” tegasnya.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Utara untuk ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(Tim)
