banner 846x362

Kadis ESDM Sulut Tegaskan PT Xinfeng Gemah Semesta yang Beroperasi di Perkebunan Oboy Bolmong Adalah Ilegal !

Manado, TeropongRakyat.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan tambang emas PT Xinfeng Gemah Semesta yang beroperasi di wilayah Perkebunan Oboy, Desa Pusian Barat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Maindoka saat dikonfirmasi wartawan terkait legalitas perusahaan asal Tiongkok itu, Rabu (10/12/2025).

“PT Xinfeng Gemah Semesta sampai saat ini belum berizin. Sampai saat ini,” tegas Fransiskus Maindoka.

Meski tidak mengantongi satu pun izin usaha pertambangan, PT Xinfeng tetap beroperasi secara bebas dan telah memporak-porandakan wilayah Perkebunan Oboy serta merusak kawasan hutan di sekitarnya yang dikuatirkan berpotensi terjadi bencana alam. Aktivitas tambang ilegal ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga.

Maindoka menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tersebut kini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menindak.

“kami serahkan ke aparat keamanan untuk menindak,” ujarnya.

Kadis ESDM memastikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi aktivitas tambang.

“Kami sudah turun ke lokasi, dan telah mengimbau penambang yang ada di sana untuk segera mengurus perizinan,” jelasnya.

Namun hingga kini, perusahaan tersebut tetap belum memenuhi persyaratan perizinan dan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan dinyatakan ilegal.

Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar areal perkebunan warga dilaporkan telah beralih kepemilikan kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, meski status perusahaan yang beroperasi di atasnya belum memiliki legalitas.

Maindoka juga mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penggunaan tenaga kerja asing di lokasi tambang ilegal tersebut.

“Kalau menggunakan pekerja asing saya belum monitor. Tapi intinya mereka tidak berizin, ilegal,” tegasnya.

Diketahui, beberapa hari lalu aparat Polres Bolaang Mongondow telah melakukan operasi di lokasi tambang dan memasang garis polisi. Saat ini area tersebut resmi ditutup sementara untuk penyelidikan lebih lanjut.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *