
MANADO- Seorang janda warga Desa Lopana I, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, bernama Loula P Assah menyurati Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan meminta perlindungan hukum.
Dirinya diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum anggota polisi dalam kasus jual beli kendaraan yang masih berstatus kredit.
“Disadari bahwa pengaduan saya mungkin akan berimbas negatif oleh pihak kepolisian di akibatkan saya melaporkan oknum polisi yang telah menipu dan menjebak saya, sehingga saya harus bermasah hukum dalam kasus Penjualan kendaraan beroda empat, Toyota Calya DB 1451 EJ tahun 2019. saya jual mobil seharga 12.500.000, karena saya tahu Pak Kario akan melanjutkan kredit atau over kredit, dan akan ada pengurusan balik nama sesudah penjualan. Bapak Kapolda yang baik, kasihan uang yang saya terima saya gunakan untuk keperluan hidup anak-anak, andai bisa membalikan waktu, mobil itu tidak akan saya jual ke Oknum Polisi yang sudah menipu saya,” ungkap korban dalam surat tersebut.
Lanjutnya, “Pada Januari 2023 saya bertemu oknum polisi bernama Pak Stenij Kario pada saat saya berada di Kantor Polres Minsel. Diketahui Pak Stenij Kario bertugas sebagai SPKT Polres Minsel. Pak Stenij Kario menyampaikan kepada saya. Ibu kalau ada teman atau saudara mau jual mobil, kasih tau saya, nanti saya beli. Pada tanggal 30 Januari 2023 saya menghubungi Pak Stenij Kario dan sampaikan mau jual mobil. Pada hari itu Pak Stenij Karyo datang ke rumah saya, tapi tidak sendirian mereka datang 3 orang kata Pak Stenij Karyo ibu mobil sudah mau bayar, ini satu juga komandan ini satu dia yang mau buat surat penyataan jual beli. saya kaget dan tanya Pak Stenij Karyo kasihan ini mobil masih kredit dan bayar angsuran. Jawab Pak Stenij Karyo, aman ibu saya jual mobil begini keteman polisi dan atasan. Ini surat dibuat supaya finance atau depcolletor datang tanya mobil mana? Ibu jawab sudah jual dan tunjukan bukti jual beli Ibu aman nanti Finance cari ke pembeli bukan ibu,” ceritanya.
“Bapak Kapolda Sulut yang baik hati, tolong saya, saya seorang Ibu dengan 2 orang dan 1 orang cucu sejak Saya ditinggalkan Suami. Tidak dinafkahi dan saya tidak memiliki pekerjaan tetap untuk bisa menafkahi anak-anak. anak sulung saat ini berada dilapas Tomohon akibat kecelakaan maut lakalantas tunggal, saya janda seperti saya. Saya harus berjuang menjaga, merawat dan menyekolahkan anak saya sendirian. Dimana anggota Kepolisian yang seharusnya menjaga mengayomi dan melindungi masyarakat harus berubah menjadi oknum polisi yang menjebak dan mencelakai saya dan anak-anak yang masih kecil.”
“Saya dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Manado, 2 Kali saya didatangi sejumlah 7-8 orang anggota Polisi kerumah dengan alasan akan menahan saya. Tapi saya selalu bermohon jangan bawa saya karena tidak ada satupun orang yang akan menjaga anak-anak saya yang masih kecil anak cleo usia 7 tahun cucu saya 4 tahun padahal saya sudah menyampaikan kepada penyidik saat saya diperiksa tanggall 8 Januari 2024 bahwa oknum polisi bernama stenie karyo yang beli mobil, tapi saya diajari buat surat jual beli dan tanda tangan diatas metrai, dan jangan bilang jual kepolisi, bilang saya jual di Facebook dan kenal pembeli lewat Facebook, tapi hingga saya dinyatakan P21 oknum polisi stenij karyo tidak pernah dipanggil oleh penyidik,” tambahnya.
“Bapak Kapolda Sulut yang terhormat saya memohon keadilan, saya memohon Perlindungan hukum dan Perlindungan dari oknum Polisi yang membuat saya sudah menderita. Tolong saya dan kedua anak saya yang masih kecil. Kami orang tak punya, untuk memberi makan dan susu anak-anak, saya harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan hidup anak-anak saya.
Kiranya pengaduan saya dapat mengetuk pintu hati Bapak agar saya mendapatkan keadilan dan mendapat Perlindungan Hukum dari Bapak Kapolda Sulut. Saya juga mengirimkan surat saya ini ke beberapa pimpinan negeri ini dalam usaha saya untuk meluapkan isi hati dan keluhan saya. Demikian surat Permohonan Perlindungan Hukum ini saya buat dengan benar untuk diberikan Kepada Bapak Kapolda Sulut,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil saat dikonfirmasi, menyebutkan pihaknya dalam menangani setiap kasus pasti akan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kalau memang sudah dilaporkan dalam bentuk laporan polisi resmi, pasti akan diproses,” singkatnya.(One/red)