Hakim Praperadilan PN Manado Kabulkan Permohonan John Hamenda, Kasubdit Harda AKBP Afrizal Nugroho : Kami Akan Pelajari dan Tindaklanjuti

MANADO, TeropongRakyat.com – Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado mengabulkan permohonan yang diajukan oleh John Hamenda untuk melanjutkan kembali penyidikan atas laporan polisi Nomor: LP/223/I/2016/Sulut/Resta Manado tanggal 29 Januari 2016.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan termohon, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Utara, untuk membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan laporan tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, Kasubdit Harda Direskrimum Polda Sulut, AKBP Afrizal Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari salinan putusan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Putusan hakim adalah pemohon diterima sebagian dari apa yang diajukan oleh Pak John Hamenda melalui pengacaranya, Pak Sastrawan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (10/03).

Lebih lanjut, AKBP Afrizal Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi aspek-aspek yang dianggap kurang dalam sidang praperadilan.

“Langkah selanjutnya, sambil menunggu salinan putusan dari pengadilan, kami akan mempelajari apa saja yang dirasa kurang dalam sidang praperadilan kemarin. Tentunya, hal ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Kasubdit Harda juga memberikan penjelasan mengenai kronologi awal perkara ini hingga akhirnya diajukan praperadilan oleh John Hamenda.

“Yang saya ketahui, perkara ini bermula pada tahun 2016, sementara saya sendiri baru bertugas di tahun 2025. Namun, dari informasi yang saya dapatkan, kasus ini berkaitan dengan adanya beberapa korban yang ingin berinvestasi di Sulawesi Utara melalui Pak John Hamenda. Investor tersebut diketahui berjumlah 100 orang,” pungkasnya.(One/Red)