Manado, TeropongRakyat.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah milik Dharma Gunawan di Kelurahan Paniki Bawah, Kota Manado, dengan terdakwa Margaretha Makalew, kembali ditunda.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (12/11/2025), terpaksa molor setelah tim kuasa hukum terdakwa kembali meminta agar dua saksi tambahan dihadirkan langsung di ruang sidang.
Permintaan penundaan kembali disampaikan oleh Dr. Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh, S.H., selaku kuasa hukum Margaretha Makalew. Mereka bersikeras agar Dharma Gunawan dan Sulu Kumaunang tetap dihadirkan secara langsung di persidangan, meski keduanya diketahui berusia lanjut dan dalam kondisi sakit.
Padahal, kondisi kesehatan kedua saksi tersebut telah dibuktikan melalui surat keterangan dokter dan rekam medis resmi rumah sakit, yang menunjukkan bahwa mereka tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Yance Patiran, S.H., M.H., sempat menegaskan bahwa pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dapat dilakukan demi kelancaran proses sidang.
“Saya dan anggota mau pindah, jadi kita bacakan saja. Nanti ditanggapi oleh penasehat hukum terdakwa, kalau keberatan dicatat dalam berita acara persidangan,” tegas Hakim Yance Patiran.
Namun, kuasa hukum terdakwa Dr. Santrawan Paparang langsung menyatakan keberatan terhadap langkah tersebut.
“Kami keberatan, Yang Mulia. Karena keterangan pelapor yang tidak disumpah tidak dapat dibacakan. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, apabila pelapor tidak disumpah, maka keterangannya dianggap tidak pernah ada,” ujar Paparang dalam persidangan.
Ia juga meminta agar penolakannya dicatat dalam berita acara sidang sebagai bagian dari pembelaan kliennya.
Sementara itu, Hanafi Saleh, S.H. menilai bahwa kondisi kesehatan kedua saksi masih memungkinkan untuk hadir kembali di sidang berikutnya.
“Dengan surat keterangan dokter itu, bagi kami para saksi tidak mengidap penyakit permanen. Jadi masih layak untuk dipanggil lagi, Yang Mulia,” ucapnya.
Padahal, diketahui Dharma Gunawan (92) memiliki riwayat penyakit jantung, Alzheimer, dan demensia, yang membuatnya secara medis tidak memungkinkan untuk memberikan kesaksian langsung.
Menanggapi perdebatan panjang tersebut, Hakim Yance Patiran menegaskan bahwa kasus ini sudah berjalan terlalu lama. Ia mengingatkan bahwa pengadilan hanya memiliki waktu lima bulan untuk menyelesaikan perkara ini.
“Untuk mempercepat kasus ini, kami hanya diberi waktu lima bulan. Tidak boleh lebih dari itu. Jadi kita baca saja nanti, kalau keberatan silakan dicatat,” tegasnya.
Meski begitu, atas permintaan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim masih memberi kesempatan terakhir bagi pemanggilan ulang kedua saksi tersebut.
“Hari Senin dipanggil satu kali lagi. Kalau tidak hadir, kita baca BAP-nya dan lanjut pemeriksaan terdakwa,” kata hakim.
Sementara itu, JPU, Lily Muaya, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal menghadirkan saksi, namun kondisi fisik mereka tidak memungkinkan.
“Kami sudah berusaha, tetapi saksi Dharma Gunawan sudah dua bulan menjalani terapi. Berdasarkan surat keterangan dokter, beliau tidak mampu lagi memberikan keterangan,” jelas JPU Lily Muaya.
Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin depan (17/11/2025). Jika kedua saksi masih tidak bisa hadir, maka berita acara pemeriksaan saksi akan tetap dibacakan demi kepentingan majelis, sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa Margaretha Makalew.
“Kalau Senin tidak hadir, kita anggap dibacakan dan lanjut pemeriksaan terdakwa,” tutup Hakim Yance Patiran mengetuk palu.(One/Red)
