Palu, TeropongRakyat.com – Rabu, 22 Oktober 2025, menjadi momentum bersejarah sekaligus hari paling menggemparkan bagi keluarga besar PB Alkhairaat (PBA). Lembaga keagamaan terbesar di kawasan Timur Indonesia itu tengah diguncang polemik serius setelah muncul manuver internal yang dinilai merusak marwah organisasi.
Di hari itu, Ketua Utama PB Alkhairaat mengeluarkan keputusan penting dengan menggunakan hak prerogatifnya, yakni memberhentikan dengan hormat H. Hermanto Muhammad, S.Ag., M.Si. dari jabatan Wakil Sekjen PB Alkhairaat.
Langkah ini disebut berkaitan dengan posisi Hermanto sebagai salah satu anggota Aliansi Abna’ Peduli Guru Tua, sebuah kelompok yang dikenal militan memperjuangkan proses hukum terhadap Fuad Plered, terduga penista Guru Tua.
Namun keputusan ini justru membuka tabir lain. Di balik keputusan Ketua Utama itu, muncul dugaan adanya manuver politik dan permainan kepentingan yang dijalankan oleh Sekjen PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariajang, bersama salah satu unsur ketua, Asgar Basit Khan.
Kasus Fuad Plered telah menjadi pemicu serangkaian surat resmi yang kini dipersoalkan publik. Surat pertama dari PB Alkhairaat, hasil rapat setelah pemenuhan sanksi GIVU, secara tegas memerintahkan kelanjutan perkara penistaan Guru Tua di Polda Sulawesi Tengah meskipun maaf telah diterima.
Namun muncul surat kedua yang justru diduga dimanipulasi dan mengubah substansi perintah Ketua Utama.
Surat tersebut tampak seolah-olah merupakan “surat penarikan perkara” Fuad Plered, ditandatangani tiga orang, masing-masing:
Wijaya S., S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum PB Alkhairaat, Asgar Basir Khan, S.E., M.H., unsur Ketua PB Alkhairaat, dan Arifin Sunusi, S.H., Komisaris Wilayah Alkhairaat Sulawesi Tengah.
Ironisnya, surat tersebut menggunakan cap resmi Pengurus Wilayah Alkhairaat Sulteng, seakan-akan mendapat legitimasi dari struktur wilayah, dan ditembuskan kepada Ketua Utama, padahal secara administratif tindakan itu tidak lazim.
“Adakah surat Ketua Utama ditembuskan kepada Ketua Utama lagi? Ini logika administrasi yang absurd,” kritik salah satu tokoh Abna’ Alkhairaat di Palu.
Langkah ini dinilai sebagai maladministrasi serius dan menjadi bukti adanya ketakutan besar dari oknum-oknum di internal PBA yang diduga menjadikan kasus Fuad Plered sebagai “lahan” kepentingan pribadi.
Ketegangan memuncak pada Jumat, 31 Oktober 2025, ketika Gerakan Aliansi Abna’ Peduli Guru Tua turun ke jalan di Kota Palu.
Aksi besar ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan Habib Ja’far Alaydrus, dengan wakil korlap Mukhlis (Ice Talise) dan orator utama Ust. Hermanto Muhammad, S.Ag., M.Si., yang juga menjadi sosok sentral dalam polemik pemecatan.
Massa menyerukan agar PB Alkhairaat kembali ke khitah perjuangan Guru Tua dan tidak dikuasai oleh segelintir oknum yang memanfaatkan nama besar lembaga demi kepentingan politik dan personal.
Mereka juga mengecam keras langkah-langkah irasional yang dilakukan oleh pengurus tertentu, yang kini ramai menjadi sorotan publik setelah terungkap di berbagai media daring.
Para Abna’ menyerukan agar Ketua Utama PB Alkhairaat menegakkan kembali marwah organisasi, menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, serta mengembalikan lembaga ke jalur spiritual dan sosial sebagaimana amanat Guru Tua.
“Alkhairaat bukan milik kelompok, tapi warisan umat. Jangan biarkan lembaga sebesar ini diobok-obok oleh kepentingan segelintir orang,” tegas salah satu tokoh Abna’ dalam orasinya.
Kini, mata publik tertuju pada langkah selanjutnya PB Alkhairaat.
Apakah lembaga besar ini akan segera melakukan pembersihan internal atau justru membiarkan arus konflik terus merusak keutuhan organisasi yang telah berdiri puluhan tahun?
Yang pasti, 22 Oktober 2025 telah tercatat sebagai hari bersejarah, ketika tinta keputusan berubah menjadi bara yang mengguncang Alkhairaat dari dalam.
Sementara itu, Pengurus Besar (PB) Alkhairaat menegaskan secara terbuka bahwa lembaga ini tidak pernah menginisiasi maupun mendukung seruan aksi demonstrasi yang akhir-akhir ini beredar di publik menggunakan nama, logo, dan atribut resmi Perhimpunan Alkhairaat.
Pernyataan tegas ini menepis seluruh dugaan yang mencoba menyeret institusi keagamaan tertua dan terbesar di kawasan Timur Indonesia itu dalam arus konflik internal yang kian panas.
Tiga fakta yang muncul di balik pernyataan resmi tersebut justru menimbulkan satu pertanyaan besar: Ada Apa dengan Institusi Alkhairaat?
Historis surat yang beredar belakangan ini, jika dicermati secara cermat, tampak memiliki pola komunikasi yang dimodifikasi secara atraktif dan strategis. Terutama dalam narasi media yang menyinggung soal inisiasi aksi, penggunaan atribut organisasi, dan lambang resmi Alkhairaat.
Bahasa yang digunakan dalam pernyataan publik tersebut seolah tidak diarahkan kepada sebuah aliansi atau kelompok demonstran semata, melainkan kepada pihak dengan tanggung jawab yang lebih besar, disampaikan dengan kehati-hatian yang sarat makna hukum — sebuah penolakan halus untuk disalahkan.
Lalu muncul pertanyaan berikutnya:
Siapa yang menimbulkan ketakutan sebesar ini? Dan kesalahan apa yang membuat ketakutan itu tumbuh?
Apakah benar semua ini berakar dari kasus Fuad Plered? Mengapa harus terjadi saling sandera antar petinggi PB Alkhairaat hanya demi urusan pidana pribadi seorang individu?
Fenomena ini menimbulkan kesan bahwa “Fuad Plered” seakan menjadi sosok yang terlalu keramat untuk disentuh, hingga para petinggi Alkhairaat rela berseteru, menekan, bahkan menjatuhkan satu sama lain.
Jika pada akhirnya Fuad Plered tidak juga ditetapkan sebagai terpidana, maka gelombang ketidakpercayaan publik—baik dari masyarakat maupun pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah akan dengan cepat tumbuh dan tertuju kepada para oknum petinggi PB Alkhairaat yang terlibat dalam pusaran ini.
Dan bila ketidakpercayaan itu melebar, maka dampaknya akan menghantam seluruh jaringan Alkhairaat, mulai dari Pengurus Wilayah, Cabang, hingga Ranting.
Pertanyaannya: Apakah para Abna’ siap menanggung akibat ini, hanya karena ulah segelintir orang yang saling menyandera kepentingan organisasi?
Pertanyaan paling menyayat adalah: Apa salahnya Guru Tua?
Tokoh agung dan pendiri Alkhairaat itu kini seolah menjadi korban kedua setelah lembaganya karena ulah sebagian kecil oknum yang menukar nilai perjuangan dan keikhlasan beliau dengan kepentingan politik dan oportunisme pribadi.
Lebih ironis lagi, muncul sikap dingin sebagian elite Alkhairaat terhadap langkah hukum yang seharusnya ditegakkan. Mengapa para oknum petinggi itu tidak mendukung langkah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafidz, untuk menindak tegas Fuad Plered yang telah menghina Guru Tua? Padahal, Gubernur merupakan representasi masyarakat Sulawesi Tengah yang memiliki tanggung jawab moral menjaga kehormatan ulama besar itu.
Masih segar dalam ingatan, bagaimana sambutan Gubernur pada peringatan Haul Guru Tua beberapa bulan lalu penuh penghormatan dan seruan untuk menjaga marwah perjuangan Alkhairaat.
Melihat kondisi genting ini, sudah sepatutnya Gubernur Sulawesi Tengah, sebagai kepala pemerintahan dan masyarakat, meminta Polda Sulteng mempercepat proses hukum terhadap Fuad Plered. Penegakan keadilan ini bukan sekadar urusan individu, melainkan tanggung jawab moral demi menjaga kehormatan Guru Tua dan keselamatan marwah Alkhairaat.
Kita menanti langkah tegas dan adil.
Sebab jika keadilan terus ditunda, kerusakan kepercayaan akan menjadi warisan pahit bagi generasi penerus Alkhairaat.(Tim)
