banner 846x362

Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pajak Tambang, Manajemen PT HWR Diperiksa Kejagung RI di Kejati Sulut

Manado, TeropongRakyat.com – Tim penyidik Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap jajaran manajemen PT HWR, perusahaan kontraktor tambang yang beroperasi di Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (17/09/2025).
Pemeriksaan berlangsung hampir seharian, dimulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA. Dari pantauan di lokasi, tiga perwakilan PT HWR adalah Wimbo, Rony Sinadia, dan Andre Tinungki tampak memenuhi panggilan penyidik.

Dari Informasi, pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga, khususnya atas nama Elisabeth Laluyan, di area tambang Pasolo. Tak hanya itu, indikasi penggelapan pajak tambang juga masuk dalam daftar pertanyaan yang dilayangkan kepada pihak perusahaan.

Selama dua tahun terakhir, PT HWR memang kerap disorot publik. Perusahaan ini disebut-sebut terlibat dalam praktik perampasan tanah warga, eksploitasi material tanpa prosedur pengelolaan yang semestinya, hingga menimbulkan kerusakan lingkungan di Ratatotok. Atas dasar itu, laporan resmi dilayangkan masyarakat ke Kejagung RI.

Tak berhenti pada manajemen perusahaan, sejumlah sumber menyebutkan bahwa belasan pihak lain yang diduga mengetahui detail praktik tambang juga akan ikut dipanggil. Ratatotok sendiri kini menjadi sorotan, karena disebut sebagai kawasan dengan konflik lahan paling rumit sekaligus episentrum kerusakan ekosistem di Minahasa Tenggara.

Potensi kerugian negara dari dugaan penggelapan pajak tambang pun ikut mencuat. Angkanya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dalam kesempatan yang sama, Elisabeth Laluyan, pemilik tanah yang merasa dirugikan, turut hadir memenuhi panggilan. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Dr. Steven Pailah, MH.

“Kami hanya diminta menjelaskan kronologi kepemilikan tanah serta menyerahkan dokumen pendukung. Semua sudah disampaikan ke penyidik Kejagung,” ujar Pailah kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator tempat pemeriksaan.

“Kejati Sulut hanya menyediakan ruangan. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim Kejagung RI. Untuk detail siapa saja yang diperiksa, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” jelasnya.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *