Dugaan Korupsi Rehabilitasi Anjungan Sulut di TMII, Ditaksir Rugikan Negara 40 Milyar Rupiah

Foto : (Dok) Pembangunan dan rehabilitasi anjungan Sulawesi Utara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disinyalir sarat praktik korupsi.

MANADO – Pembangunan dan rehabilitasi anjungan Sulawesi Utara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disinyalir sarat praktik korupsi.

Korupsi pada proyek ini diduga merugikan negara hingga 40 miliar rupiah.

Ada dugaan beberapa aktor intelektual berinisial WT dan BS yang merupakan orang dekat pejabat eksekutif di Sulawesi Utara sebagai pelaksana proyek.

Ketua DPP Inakor Rolly Wenas mengungkapkan, terdapat ketidaksesuaian hasil pekerjaan dan spesifikasi yang menyebabkan anggaran untuk proyek tersebut tidak memberikan manfaat yang seharusnya.

Dia berharap, institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK memperhatikan adanya dugaan korupsi itu.

“Kami harap Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kejaksaan juga turut menyelidiki,” ujar Rolly, kepada wartawan Senin (8/4/2024).

Sebelumnya, Inakor melaporkan dugaan korupsi ini ke Kepolisian, KPK dan Jampidsus Kejagung. Ia membeber, selain orang terdekat pejabat eksekutif, sejumlah pejabat Pemprov Sulut diduga terlibat.

Terkait itu, , pada tahun 2020 lalu, dugaan korupsi proyek anjungan Sulawesi Utara di TMII itu juga pernah disorot anggota DPRD Sulawesi Utara Stella Runtuwene.

Menurut Stella, anggaran rehabilitasi anjungan Sulawesi Utara di TMII tersebut senilai Rp 60 miliar untuk tahap 1 yang kala itu didapati hanya berdiri tiang-tiang saja.

Pengakuan Stella yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Sulut dari Fraksi Partai Nasdem itu diungkapkan setelah melakukan kunjungan langsung dan didapati banyak bangunan yang tidak sesuai dan tidak dapat difungsikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan rehabilitasi anjungan Sulawesi Utara di TMII
dengan rincian alokasi anggaran sebagai berikut:

Perencanaan Rp 5 miliar; tahap I Rp 53,9 miliar lalu tahap berikutnya Rp 60 miliar.(One/Rls)