Manado, TeropongRakyat.com – Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Fereydy Kaligis, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang panjang, emosional, dan penuh penegasan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah berniat menyalahgunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk Sinode GMIM.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (26/11/2025) Fereydy membuka pledoinya dengan salam, ucapan syukur, serta kutipan ayat Alkitab yang selama ini katanya menjadi sumber kekuatan menjalani proses hukum sejak ia ditahan pada April 2025.
“Saya bersyukur Tuhan masih memberi saya kekuatan melewati semua ini. Bagi saya, ini adalah pergumulan hidup yang berat, tapi saya percaya Tuhan tidak membiarkan saya dicobai melampaui kemampuan,” ujar Kaligis sambil menahan haru.
Dalam pledoinya, Fereydy mengulas perjalanan kariernya selama 34 tahun sebagai abdi negara, mulai dari awal diangkat sebagai PNS tahun 1991, hingga menduduki berbagai jabatan strategis di Kabupaten/Kota Tomohon dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Namun, pengabdian panjang itu berujung pada penahannya di Rutan Polda Sulut sejak 10 April 2025, sesuatu yang oleh dirinya disebut sebagai “salib yang harus ditanggung”.
Bahkan, ia mengaku banyak staf menangis saat membesuknya, sembari mengatakan bahwa mereka tahu Fereydy hanya menjalankan perintah pimpinan.
“Semua bilang saya tidak bersalah, bahwa saya hanya jalankan perintah. Tapi saat di persidangan, semuanya serentak mengatakan saya yang memerintahkan mereka. Saya memilih memaafkan. Ini bagian dari pergumulan iman saya,” tegasnya.
Poin paling tegas dalam pembelaan Fereydy adalah bantahannya terkait tuduhan bahwa ia memproses dana hibah untuk menguntungkan diri sendiri, khususnya terkait perjalanan ke Jerman pada Sidang Raya Dewan Gereja se-Dunia (WCC) tahun 2022.
“Tidak ada satu rupiah pun dana hibah masuk ke rekening saya. Tidak ada wewenang saya mengatur penggunaan dana hibah Sinode GMIM,” tegasnya lantang.
Ia bahkan menyebut justru mengeluarkan uang pribadi sekitar 300 juta rupiah untuk menutupi kebutuhan selama perjalanan dinas itu.
“Kalau disebut saya diuntungkan, keuntungan apa? Yang ada justru saya rugi,” tegasnya lagi.
Di hadapan majelis hakim, Fereydy menjelaskan bahwa keberangkatannya justru berdasarkan Perintah atasan, Keterlibatannya sebagai pelayan gereja (PKB Sinode GMIM) dan Undangan resmi dari pihak luar neger.
“Saya tidak pernah tahu kalau dana keberangkatan itu menggunakan dana hibah. Apalagi sampai bermaksud menyalahgunakannya,” tuturnya.
Di salah satu bagian paling kritis dalam pledoi, Fereydy menyiratkan bahwa ada aktor lain yang mestinya ikut bertanggung jawab dalam proses penggunaan dan pencairan hibah tersebut.
“Siapa yang sebenarnya menikmati keuntungan? Siapa yang melakukan pemanfaatan dana hibah?
Mengapa mereka tidak didakwa?
Mengapa mereka tidak dituntut?
Dan mengapa harus saya?” ucapnya bertanya.
Ucapan tersebut membuat ruang sidang hening beberapa saat.
Fereydy memaparkan kewenangannya sebagai, kepala Biro Kesra, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat yang menjalankan perintah atasan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dana hibah tahun 2021–2023 selalu didasarkan pada dokumen yang dinyatakan lengkap oleh verifikator, serta persetujuan pejabat atasan mulai dari Asisten hingga Pj Sekprov.
“Apa kewenangan yang saya salahgunakan? Apa sarana atau kesempatan yang saya pakai untuk keuntungan pribadi? Tidak ada.”
Menurutnya, semua proses yang ia jalankan merupakan tindak lanjut perintah, dan ia sama sekali tidak pernah diberi informasi bahwa Sinode GMIM tidak memenuhi syarat tertentu dalam aturan hibah.
Bagian paling menyentuh dalam pledoi adalah ketika Fereydy mengaku dan keluarganya mengalami perundungan sosial selama ditahan.
“Saya disebut pencuri, koruptor dana gereja, perampas uang persembahan jemaat. Keluarga saya ikut dihina,” pungkasnya.
Namun, ia mengatakan tetap memilih untuk mengampuni.
Majelis hakim yang disebutnya tegas dan objektif, Jaksa Penuntut Umum yang dinilainya bekerja profesional, Awak media yang terus mengawal persidangan secara transparan.
Ia juga berterima kasih kepada istri, keluarga, para pendeta, Pelsus, serta jemaat GMIM yang terus mendoakan dan menguatkannya.
Di akhir pledoinya, Fereydy menyampaikan pernyataan paling emosional:
“Pengalaman 7 bulan 21 hari ini membuka mata saya. Saya merasa dijebak. Saya merasa menjadi target. Tapi saya percaya Tuhan adil,” Tandasnya.
Ia menutup pledoi dengan meminta majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya, berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.(One/Red)
