banner 846x362

Pentingnya Jaga Batas Tanah Saat Pulang Kampung

Jakarta, TR – Masyarakat yang sedang melaksanakan tradisi mudik ke kampung halaman perlu memperhatikan keamanan aset mereka. Salah satu langkah paling krusial adalah upaya jaga batas tanah guna menghindari perselisihan. Memastikan tanda batas atau patok terpasang kuat menjadi cara utama dalam melindungi hak kepemilikan lahan secara fisik. Oleh karena itu, setiap pemilik lahan harus memahami bahwa menjaga patok lahan merupakan kewajiban demi ketenangan bersama.

Baca juga:https://teropongrakyat.com/layanan-pertanahan-lebaran-banten-tetap-buka-2026/

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menekankan manfaat besar dari pemasangan tanda batas ini. Beliau menjelaskan bahwa patok yang jelas akan memudahkan pemilik saat ingin melakukan transaksi pertanahan. Selain itu, langkah ini secara otomatis meminimalkan risiko klaim sepihak dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya pada Jumat (20/03/2026).

Pemerintah sudah mengatur penetapan letak bidang tanah secara detail melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap bidang tanah yang akan masuk dalam pendataan negara wajib melalui proses pengukuran. Petugas hanya bisa mengukur lahan jika pemilik sudah menetapkan batas serta memasang tanda permanen di setiap sudut tanah.

Shamy juga mengingatkan bahwa mengabaikan kondisi fisik lahan dapat memicu sengketa yang sangat merugikan. Sengketa lahan sering kali memakan waktu lama dalam proses hukum dan menguras biaya yang tidak sedikit.

“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy.

Langkah Strategis Lindungi Aset dan Menjaga Patok Lahan

Kementerian ATR/BPN mengimbau warga untuk segera melakukan langkah preventif yang sederhana namun berdampak besar. Pemilik lahan sebaiknya memasang patok permanen dengan melibatkan tetangga yang berbatasan langsung saat proses pengukuran berlangsung. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesepakatan bersama sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan di masa depan.

Selanjutnya, Shamy mendorong masyarakat untuk segera mengurus sertipikat tanah jika dokumen tersebut belum tersedia. Sertipikat merupakan bukti hukum terkuat karena mencatat lokasi serta luas tanah secara resmi oleh negara.

“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya menutup pernyataan.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *