Manado, TeropongRakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya menjatuhkan vonis 6 penjara terhadap terdakwa Margaretha Makalew dalam kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah bersertipikat milik Dharma Gunawan yang berlokasi di jalan Ring Road, Kelurahan Paniki Bawah. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Selasa (09/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Yance Patiran, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyerobotan tanah yang telah memiliki sertipikat resmi. Atas perbuatannya, Margaretha dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
“Mengadili, satu terdakwa Margaretha Makalew telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melawan hukum masuk dengan paksa atau dengan melawan hukum di dalam pekarangan yang dipakai oleh orang lain dan tidak dengan sengaja pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Yance Patiran dalam membacakan amar putusan.
“Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegasnya dalam membacakan vonis.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Kendati demikian, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerobotan tanah bersertipikat sah milik Dharma Gunawan dengan memasang baliho klaim bahwa tanah tersebut milik mereka.
Sidang yang berlangsung di ruang Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro,.S.H,.PN Manado itu berjalan kondusif. Usai pembacaan putusan, baik pihak penuntut maupun kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap terkait apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kuasa hukum terdakwa dan JPU sama-mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Meski demikian dengan putusan ini, perkara yang sempat menyita perhatian publik terkait persoalan legalitas tanah milik Dharma Gunawan di dekat kawasan perumahan elit tersebut akhirnya menemukan titik terang dan memiliki kepastian hukum.(One/Red)













