Bawa Bukti Baru, Nancy Angela Hendriks Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sulut, Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bos Pacifik TV Manado

Nancy Angela Hedriks di dampingi kuasa hukumnya, Vebri Tri Haryadi usai memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Sulut, Selasa (10/09).

MANADO, TeropongRakyat.com – Nancy Angela Hendriks, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Vebri Tri Haryadi kembali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan penambahan bukti baru dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Bos Pacifik TV, DR. Jusak Kereh alias JK.

Kasus ini bermula ketika Nancy melaporkan JK atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/478/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara tanggal 02 September 2024 lalu yang dianggap telah merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.

Dalam perkembangannya, penyidik menemukan adanya kebutuhan untuk melengkapi bukti-bukti guna memperkuat jalannya penyelidikan.

Kuasa hukum Nancy Angela Hedriks, Vebri Tri Haryadi mengatakan kedatangannya ke Polda Sulut untuk memberikan keterangan dan membawa bukti baru.

“Kedatangan ke Polda Sulut hari ini dimana klien kami sudah di ambil keterangan dari penyidik subdit 6. Sudah menjelaskan berbagi hal termasuk pasal penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik yakni pasal 311 dan 310, itu adalah seputar pertanyaan didalam berita acara pemeriksaan tadi,” ujar Vebri kepada wartawan di Mapolda Sulut, Selasa (10/09/2024) Sore.

Barang bukti tambahan yang diserahkan ke penyidik yaitu penyebaran informasi termasuk transparansi penggunaan uang.

“Tadi juga ada bukti-bukti tambahan yang kami masukan yaitu semua penyebaran informasi terhadap terlapor DR. JK itu kami sampaikan ke pihak penyidik pengunaan uang yang ada seperti itu,” ungkap Vebri.

Menurutnya, JK harus bertanggung jawab atas perbuatan fitnah pencemaran nama baik terhadap kliennya Nancy Angela Hedriks.

“Apa yang kami laporkan berdasarkan laporan hukum dan ini tidak main-main. Kami akan mengejar terhadap terlapor DR. JK dan apa yang di lakukan harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dia lakukan,” tegas Vebri.

Sementara itu, Nancy Angela Hendriks mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Sulut sehingga kasus ini bisa cepat naik ke tahap penyidikan.

“Kami apresiasi kepada Kapolda Sulut karna laporan kemarin dengan waktu yang begitu cepat masuk diproses penyelidikan terhadap terlapor DR. Yusak Kereh,” ucap Nancy.

JK merupakan sosok yang dikenal sebagai seorang akademisi dan mantan bos Pacifik tv Manado. Namun demikian, baik Nancy maupun kuasa hukumnya menegaskan bahwa kasus ini murni untuk mencari keadilan atas tindakan yang diduga merugikan pihak pelapor.(One/red)