MANADO, TeropongRakyat.com – Sidang sengketa informasi publik antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara dan Bank Indonesia yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, pihak BI menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban Corporate Social Responsibility (CSR) termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diberikan kepada publik.
Pernyataan tersebut sontak menuai protes dari pihak pemohon. Ketua LSM Rako Sulut, Harianto SPI, menilai langkah Bank Indonesia bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Pasal 14 huruf c disebutkan bahwa informasi publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara meliputi: laporan tahunan, laporan keuangan, neraca, laporan laba rugi, serta laporan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang telah diaudit.
“Hal tersebut di atas cukup disayangkan. Sebagai lembaga negara, seharusnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dijunjung tinggi,” tegas Harianto SPI kepada wartawan.
Persidangan yang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara itu menghadirkan sejumlah pihak, namun belum menghasilkan kesimpulan.
Sidang akan dilanjutkan pada 20 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yaitu Bank Indonesia.
LSM Rako menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga hak publik atas informasi terpenuhi sesuai amanat undang-undang.(One/Red)