Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memperkuat fasilitas kerja demi masyarakat. Lembaga pertanahan ini memanfaatkan aset sitaan koruptor dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia, Jakarta. Acara penting ini berjalan lancar pada Selasa, 15 September 2026.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyambut baik penyerahan aset tersebut. Pihaknya akan mengelola barang rampasan negara untuk kebutuhan dinas dan operasional pertanahan.
Pemanfaatan Aset untuk Layanan Masyarakat
Dalu Agung Darmawan menegaskan komitmennya dalam mengelola aset penegakan hukum ini. Pihaknya berupaya memperbaiki kualitas pelayanan kantor pertanahan secara berkelanjutan.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Sekjen ATR/BPN.
Aset yang berpindah tangan memiliki nilai total sebesar Rp763.198.000. Komposisi barang sitaan ini mencakup tanah, bangunan, dan sarana transportasi pendukung.
Kementerian ATR/BPN menerima rumah di Komplek Grand Royal Residence I Indramayu seharga Rp569.023.000. Aset tersebut berdiri di atas tanah seluas 120 meter persegi dengan bangunan seluas 132 meter persegi.
Selain itu, lembaga ini memperoleh tanah seluas 134 meter persegi di Kabupaten Mojokerto seharga Rp143.816.000. KPK juga menyerahkan satu unit minibus Daihatsu senilai Rp50.359.000.
Manajemen kementerian merencanakan penggunaan rumah dinas bagi pegawai daerah. Kebijakan ini membantu mobilitas staf yang menempati lokasi kerja baru.
Pihak ATR/BPN juga berencana membangun fasilitas penyimpanan dokumen pertanahan di atas tanah baru tersebut. Tata kelola arsip nasional membutuhkan ruang aman serta memadai.
“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Sekjen ATR/BPN.
Edukasi Hukum Melalui Penyelamatan Aset
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan tujuan utama pengalihan barang bukti korupsi ini. Lembaga antirasuah ingin memulihkan kerugian negara melalui penindakan hukum yang efektif.
“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki Hadipratikto.
Prosesi penyerahan berlanjut dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat kepemilikan tanah. Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menerima aset sejenis pada acara tersebut.(ATR/BPN)













