JAKARTA, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung legalitas tanah kebun pangan lokal perempuan.
Program yang diprakarsai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini bertujuan meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga melalui pemanfaatan lahan yang sah. Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa aspek perolehan serta sertifikasi lahan menjadi prioritas utama demi kelancaran pilot project tersebut.
Menurut Wamen Ossy, kolaborasi lintas kementerian ini akan memberikan dampak positif yang sangat luas bagi masyarakat. Pihaknya sangat mendukung inisiatif ini karena berkaitan erat dengan penguatan ekonomi perempuan di berbagai daerah. Selain itu, kepastian penguasaan tanah yang jelas dapat meminimalisir potensi konflik dan kekerasan terhadap perempuan serta anak-anak. Oleh sebab itu, kementerian berkomitmen mempermudah prosedur administrasi pertanahan agar program ini segera berjalan efektif.
Wamen Ossy menjelaskan bahwa kementerian menyarankan agar Kementerian PPPA menentukan lokasi yang paling sesuai terlebih dahulu. Setelah penentuan lokasi selesai, kementerian akan langsung memproses mekanisme legalitas tanah kebun pangan lokal perempuan sesuai dengan status lahannya. Jika lokasi tersebut merupakan tanah telantar, maka proses penanganannya berada sepenuhnya dalam kewenangan pihak ATR/BPN. Namun, apabila lahan tersebut milik instansi lain seperti BUMN atau TNI, maka diperlukan koordinasi lebih lanjut agar statusnya benar-benar bersih dan jelas.
Selanjutnya, kementerian juga membuka peluang koordinasi melalui Badan Bank Tanah untuk penyediaan area produktif lainnya. Pemilik lahan asli harus memberikan persetujuan pelepasan secara sukarela kepada negara sebelum pemanfaatannya beralih kepada kelompok perempuan.
“Pemanfaatannya bisa diberikan kepada Kementerian PPPA untuk diserahkan kepada siapa pun subjek yang akan diberikan,” ujar Wamen Ossy dalam rapat koordinasi tersebut.
Hal ini menjamin bahwa setiap jengkal tanah yang digunakan memiliki landasan hukum yang kuat bagi pengelolanya.
Pemberdayaan Komunitas Melalui Sektor Pertanian Lokal
Program ini tidak hanya berfokus pada hasil panen, melainkan juga menjadi ruang pembelajaran yang inklusif bagi komunitas. Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan Asta Cita untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan kesetaraan gender. Ia menekankan bahwa kebun pangan ini merupakan wadah praktis untuk pemenuhan gizi keluarga sekaligus aktivitas ekonomi produktif. Alhasil, perempuan akan menjadi penggerak utama dalam menjaga stabilitas pangan dari level rumah tangga.
Hadirnya dukungan dari Kementerian Pertanian dalam rapat ini semakin memperkuat optimisme terhadap keberhasilan program di masa depan. Tim teknis dari ATR/BPN yang terdiri dari jajaran direktur terkait juga sudah mulai memetakan langkah-langkah strategis untuk implementasi di lapangan. Dengan sinergi yang solid, upaya pemberian legalitas tanah kebun pangan lokal perempuan ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi kemandirian ekonomi kaum ibu di Indonesia.(ATR/BPN)
