Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia Laporkan Sindikat TPPO Kamboja ke Polda Sulut

MANADO, TeropongRakyat.com– Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia (AKSI) melaporkan oknum MJT Alias J terkait sindikat mafia tenaga kerja ilegal dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polda Sulawesi Utara, Senin (04/11/2024) malam.

Ketua Umum AKSI, Stephen Alter Djunydi Liow, didampingi kuasa hukum keluarga korban Jemmy Timbuleng, SH., MH, menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula dari pengaduan keluarga korban yang menyebutkan ada beberapa warga Indonesia, khususnya dari Minahasa, yang menjadi korban TPPO di Kamboja. Korban-korban tersebut dilaporkan mengalami penyiksaan dan kondisi yang sangat memprihatinkan.

“Kami menerima aduan ada saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesusahan dan penyiksaan di Kamboja. Tentu ini menjadi perhatian kita bersama karena ini diduga merupakan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh sindikat mafia tenaga kerja ilegal ke luar negeri,” kata Stephen.

Dalam laporannya Tonaas Stephen menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, serta pemerintah dalam upaya pemberantasan TPPO yang saat ini dianggap merajalela di Sulawesi Utara.

Menurut Stephen, peran AKSI sebagai organisasi yang menerima laporan langsung dari para korban dan keluarga korban sangat penting untuk memastikan penanganan serius terhadap kasus ini.

“Kami akan berkoordinasi bersinergi dengan pihak kepolisian, TNI, dan pemerintah untuk bersama-sama memerangi TPPO yang telah membuat anak bangsa, khususnya anak-anak kita di Minahasa, menderita,” tegasnya.

Ketua umum AKSI berharap Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius agar para pelaku segera ditangkap dan para korban dapat dipulangkan ke tanah air.

“Kami sangat berharap saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan di Kamboja dapat segera pulang ke tanah air, terutama ke Minahasa. Kiranya pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan tegas karena ada video yang mereka kirimkan kepada kami langsung, meminta tolong kepada Kapolda,” ungkap Stephen penuh harap.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Jemmy Timbuleng,. SH.,MH menyampaikan bahwa laporan terkait TPPO telah diterima Polda Sulut.

“Laporan kami telah diterima berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/618/XI/ 2024 / SPKT/ POLDA SULAWESI UTARA tanggal 04 November 2024 pukul 16.52 ,” jelas Jemmy.

Jemmy mengungkapkan dugaan TPPO terjadi setelah korban direkrut dan diiming-iming akan dipekerjakan sebagai admin media sosial salah satu perusahaan, namun kenyataannya mereka dipekerjakan di judi online Kamboja.

“Dugaan tindak pidana ini dilaporkan terjadi di Kamboja setelah perekrutan korban berinisial R. R awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai admin media sosial di perusahaan, namun kenyataannya malah dijual dan dipekerjakan dalam judi online di Kamboja. Lokasi perekrutan diduga terjadi di Jalan AA Maramis, Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado pada 17 Januari 2024 lalu, oleh oknum MJT,” pungkasnya.(One/red)