Manado, TeropongRakyat.com –
Humas Pengadilan Negeri (PN) Manado, Felix Ronny Wuisan, S.H., M.H, menyampikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi lebih lanjut terkait pelaksanaan sita eksekusi lahan eks Corner 52.
“Berkaitan dengan Corner, saya sebagai Humas sudah mendapatkan penyampaian dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa sampai saat ini tidak ada perintah lebih lanjut untuk sita eksekusi,” ujar Felix Ronny Wuisan kepada wartawan, Rabu (03/12).
Felix menjelaskan bahwa alasan utama penundaan pelaksanaan sita eksekusi adalah faktor pengamanan di lapangan. Menurutnya, Ketua PN Manado telah menilai bahwa kondisi belum memungkinkan untuk dilakukan penyitaan.
“Penundaan ini sifatnya sementara karena berkaitan dengan pengamanan yang ada. Sampai saat ini belum ada pelaksanaan karena masih mempertimbangkan kesiapan aparat,” tegasnya.
Lebih jauh, Felix menerangkan bahwa jadwal pelaksanaan sita eksekusi belum dapat ditentukan. Ia menyebut bahwa mekanisme eksekusi tetap akan mengikuti prosedur pembacaan penetapan sita sebelum pelaksanaan di lapangan.
“Seperti sebelumnya, rencana pelaksanaannya akan dilakukan setelah pembacaan penetapan sita eksekusi. Terkait kapan waktunya, Ketua Pengadilan sudah menyampaikan bahwa pelaksanaannya bisa kapan saja yang pasti dimulai dari sita eksekusi terlebih dahulu,” jelasnya.
Namun begitu, ia menegaskan bahwa sita eksekusi tidak serta-merta berarti langsung dilakukan eksekusi penuh.
“Sita eksekusi itu bukan otomatis eksekusi. Belum. Kami masih menunggu kesiapan pengamanan dari aparat setempat,” tambahnya.
Felix juga mengungkapkan bahwa penundaan sebelumnya terjadi karena situasi di lapangan dinilai tidak kondusif untuk dilakukan eksekusi.
“Berhubung situasi kemarin tidak memungkinkan untuk turun ke lapangan, maka pelaksanaan dipending. Kami menunggu kesiapan pengamanan dulu,” ujarnya.
Hingga kini, PN Manado belum dapat memastikan kapan sita eksekusi atas lahan eks Corner 52 akan dilaksanakan.
“Waktunya belum pasti. Tidak ditentukan sampai kapan,” tandas Felix.(One/Red)
