banner 846x362

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Kerja Sama Program Prioritas di Sulawesi Selatan

MAKASSAR, TR – Kementerian ATR/BPN melakukan langkah besar dalam memperkuat kerja sama program prioritas melalui kolaborasi strategis pertanahan di Provinsi Sulawesi Selatan. Upaya ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mempercepat pelayanan publik. Fokus utama dari sinergi ini adalah menyelesaikan masalah pertanahan serta mengamankan aset daerah secara hukum dan administrasi.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menyampaikan komitmen tersebut di Kota Makassar pada Rabu (29/04/2026). Beliau menegaskan bahwa semua pihak memiliki semangat yang sama untuk menuntaskan berbagai persoalan tanah di wilayah ini. Oleh karena itu, tim akan melakukan pendalaman lebih jauh agar langkah penyelesaian masalah tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Pihak kementerian menyambut baik kolaborasi ini dan berharap pelaksanaannya bisa mencapai tingkat daerah. Andi Tenri Abeng menjelaskan bahwa implementasi program ini harus berjalan sesuai tujuan awal demi kepentingan publik yang lebih luas. Melalui kerja sama program prioritas ini, kementerian ingin memastikan setiap aset daerah terlindungi dengan baik dari potensi konflik di masa depan.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menambahkan bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk mencegah tindak pidana korupsi. Pendampingan KPK berfokus pada tiga hal besar yaitu layanan tanah, pengelolaan barang milik daerah, serta peningkatan pendapatan daerah. Edi menilai bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah krusial untuk mengamankan aset secara fisik maupun hukum.

Dampak Kolaborasi Strategis terhadap Pendapatan Daerah

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif langkah bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK ini. Beliau mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 26 ribu bidang tanah di wilayahnya yang belum memiliki sertipikat resmi. Masalah ini menjadi perhatian serius karena sertipikat tanah berkaitan erat dengan potensi pendapatan daerah yang cukup besar bagi kemajuan Sulawesi Selatan.

Andi Sudirman Sulaiman menyebutkan bahwa aset strategis yang memiliki legalitas hukum dapat menyumbang hingga 70 persen pendapatan daerah. Kerja sama ini mencakup beberapa hal teknis seperti integrasi nomor identifikasi bidang tanah hingga percepatan pendaftaran tanah melalui sistem digital.

Selain itu, program ini juga mendorong penyusunan rencana tata ruang yang lebih rapi untuk mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *