Jakarta, TR – Masyarakat perlu memahami cara menjaga tanah agar tidak diserobot oleh pihak lain. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya langkah fisik dan legal untuk melindungi aset tanah.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengingatkan bahwa kepastian batas tanah dan kepemilikan sertipikat menjadi faktor utama dalam mencegah sengketa. Ia meminta masyarakat tidak mengabaikan dua hal tersebut.
Shamy Ardian menjelaskan, batas tanah harus terlihat jelas dan disepakati bersama pemilik lahan yang berbatasan. Langkah ini membantu mencegah konflik di kemudian hari.
Ia menyarankan masyarakat memasang tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi. Penentuan batas juga sebaiknya melibatkan tetangga sekitar agar tidak menimbulkan perbedaan klaim.
Menurutnya, banyak kasus sengketa muncul karena batas tanah tidak jelas. Karena itu, pemasangan patok menjadi langkah dasar yang wajib dilakukan.
Selain batas fisik, masyarakat wajib memiliki sertipikat tanah resmi. Dokumen ini menjadi bukti hukum yang sah dan kuat jika terjadi sengketa.
ATR/BPN menerbitkan sertipikat sebagai bentuk pengakuan legal atas kepemilikan tanah. Dengan sertipikat, pemilik memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas.
Shamy Ardian menegaskan, tanah tanpa sertipikat berisiko lebih tinggi menjadi objek sengketa. Karena itu, masyarakat perlu segera mengurus legalitas tanahnya.
Tanah yang tidak terurus sering menjadi sasaran pihak yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyerobotan.
Shamy Ardian meminta pemilik tanah rutin memantau lahannya. Pemilik juga bisa melakukan aktivitas sederhana seperti membersihkan area atau memasang tanda kepemilikan.
Langkah kecil ini dapat mencegah pihak lain memanfaatkan tanah secara ilegal.
Masyarakat harus bertindak cepat jika menemukan tanda penyerobotan. Pelaporan dapat dilakukan ke Kantor Pertanahan atau aparat desa setempat.
Penanganan sejak dini membantu mencegah konflik berkembang lebih besar. Selain itu, proses penyelesaian juga bisa berjalan lebih cepat.
Simpan Dokumen dengan Rapi dan Aman
Pemilik tanah perlu menyimpan dokumen pertanahan secara tertib. Penyimpanan dapat dilakukan dalam bentuk fisik maupun digital.
Dokumen yang lengkap dan mudah diakses memudahkan proses pembuktian jika terjadi masalah hukum. Dengan cara ini, masyarakat dapat menjaga tanah agar tidak diserobot secara optimal.
Langkah fisik dan legal yang konsisten akan memperkuat perlindungan aset tanah. Masyarakat pun dapat mengurangi risiko sengketa di masa depan.(ATR/BPN)













