JAKARTA, TR – Proses administrasi pertanahan menjadi hal penting saat orang tua ingin menghibahkan properti kepada buah hatinya. Masyarakat perlu memahami secara mendalam mengenai biaya balik nama sertipikat orang tua ke anak agar rencana pengalihan hak atas tanah tersebut berjalan lancar.
Langkah ini mencakup berbagai tahapan hukum serta kewajiban pajak yang harus pemilik lahan penuhi agar terhindar dari kendala administrasi di masa depan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan detail mengenai prosedur ini pada Senin (20/04/2026).
Beliau menegaskan bahwa pengalihan hak tidak terjadi secara otomatis meski dilakukan dalam lingkup internal keluarga. Oleh karena itu, warga harus proaktif dalam mengurus dokumen legalitas agar status kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Pihak kementerian menekankan agar warga mengenali perbedaan mendasar antara metode hibah dan waris sejak awal. Skema hibah berlangsung ketika orang tua masih hidup, sedangkan skema waris berlaku apabila orang tua sudah meninggal dunia. Penentuan jenis peralihan ini sangat krusial karena akan memengaruhi jenis akta, dokumen pendukung, hingga rincian biaya balik nama sertipikat orang tua ke anak.
Kesalahan dalam menentukan jalur hukum dapat mengakibatkan pemohon harus mengulang proses dari titik awal. Shamy menjelaskan bahwa banyak orang baru menyadari pentingnya balik nama saat ingin menjual atau menjaminkan tanah ke perbankan. Namun, menunda pengurusan justru berisiko meningkatkan biaya akibat kenaikan nilai objek pajak atau denda keterlambatan yang mungkin muncul.
Terdapat empat tahapan utama yang harus pemohon lalui, mulai dari penyiapan dasar hukum hingga pencatatan resmi di Kantor Pertanahan. Masyarakat wajib menyiapkan dana untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya pembuatan akta oleh PPAT. Selain itu, terdapat biaya layanan sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarannya bergantung pada nilai serta luas tanah yang bersangkutan.
Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk menghitung estimasi dana yang diperlukan secara mandiri dan transparan. Rumus penghitungan biaya layanan di kantor pertanahan biasanya menggunakan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, lalu dibagi seribu. Pastikan semua dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat asli sudah siap sebelum mendatangi petugas loket.
Menyiapkan Berkas Administrasi Secara Mandiri
Untuk permohonan jalur waris, pemohon harus melampirkan Surat Keterangan Waris dan akta kematian sebagai bukti autentik. Selanjutnya, petugas akan mencocokkan fotokopi identitas ahli waris dengan dokumen asli guna memastikan validitas data. Jika nilai tanah melampaui angka Rp60 juta, maka pemohon juga memiliki kewajiban untuk melampirkan bukti pembayaran PPh sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pengurusan melalui jalur hibah memerlukan akta hibah resmi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Persyaratan administratif lainnya tetap meliputi bukti pembayaran PBB tahun berjalan serta formulir permohonan yang telah bertanda tangan di atas materai. Dengan mempersiapkan segala aspek biaya balik nama sertipikat orang tua ke anak sejak dini, warga dapat memastikan aset keluarga terlindungi secara hukum dengan sempurna.(ATR/BPN)













