banner 846x362

Diduga Peras Pengacara, Admin Sulut Viral Kawanua Dilaporkan ke Polda Sulut

Manado, TR – Kasus dugaan pemerasan admin Sulut Viral Kawanua resmi bergulir ke ranah hukum setelah Advokat Risky Hidayat melalui kuasa hukumnya melapor ke pihak kepolisian. Faisal Wicaksono selaku kuasa hukum melaporkan dugaan pemerasan admin Sulut Viral Kawanua tersebut ke Polda Sulawesi Utara pada Jumat (13/3/2026) malam.

Laporan ini bermula dari unggahan akun Facebook tersebut yang dinilai telah menyerang privasi serta mencemarkan nama baik kliennya.

Baca juga :https://teropongrakyat.com/ijti-desak-polisi-usut-kasus-penganiayaan-jurnalis-di-bangka/

Persoalan ini mencuat setelah akun tersebut mengunggah narasi yang merugikan Risky Hidayat pada 10 hingga 11 Maret 2026. Faisal menyebutkan bahwa admin grup Facebook itu memberikan syarat tertentu saat pihak korban meminta penghapusan unggahan. Admin meminta uang sebesar Rp750.000 agar konten yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut hilang dari linimasa.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum menilai tindakan ini merupakan motif mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.

“Klien mereka sempat meminta agar unggahan tersebut dihapus. Namun, admin akun tersebut meminta biaya sebesar Rp750.000 sebagai syarat untuk menghapus postingan,” ujar Faisal Wicaksono saat berada di Mapolda Sulawesi Utara.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut menjadi dasar kuat pelaporan unsur pidana tersebut.

Pihak pelapor menggunakan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat terlapor. Polisi kini telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan tindak lanjut untuk memeriksa para pihak yang terlibat. Faisal menegaskan bahwa tindakan admin media sosial tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun etika berkomunikasi di ruang publik.

“Hal ini yang kemudian kami laporkan sebagai dugaan pemerasan atau percobaan pemerasan,” tambahnya dengan tegas. Pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan demi memberikan efek jera kepada pengelola akun media sosial yang menyalahgunakan platform mereka untuk intimidasi.

Aduan Terhadap Media Online ke Dewan Pers

Selain menyasar akun media sosial, Faisal juga mengadukan media online swarakawanua.id ke Dewan Pers. Ia menilai pemberitaan media tersebut mengandung narasi yang melecehkan profesi advokat dengan istilah yang tidak pantas. Salah satu poin keberatan mereka adalah penggunaan frasa “pengacara anak” yang dianggap merendahkan kredibilitas profesional seorang pengacara.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum mempertanyakan status penulis berita berinisial DS yang menjabat sebagai komisaris utama. Faisal berpendapat bahwa secara aturan, seorang wartawanlah yang seharusnya memproduksi berita, bukan jajaran pimpinan perusahaan. “Dalam struktur organisasi media itu, yang bersangkutan berinisial DS alias Dance tercatat sebagai komisaris utama, bukan sebagai wartawan. Seharusnya yang membuat berita adalah wartawan,” kata Faisal.

Status Verifikasi Media di Dewan Pers

Hasil penelusuran kuasa hukum menunjukkan bahwa media swarakawanua.id diduga kuat belum terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Fakta ini menjadi materi tambahan dalam pengaduan mereka agar otoritas pers segera mengambil tindakan tegas. Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu respons resmi dari Dewan Pers sebelum memutuskan langkah hukum pidana selanjutnya.

Jika Dewan Pers menemukan pelanggaran kode etik atau administratif, Faisal menyatakan akan mempertimbangkan laporan polisi tambahan terhadap pihak media tersebut. Hingga saat ini, laporan utama mereka fokus pada dua pihak, yaitu pengelola akun Sulut Viral serta oknum di balik pemberitaan media online tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *