JAKARTA, TR – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Bangka Belitung mengutuk keras aksi kekerasan terhadap jurnalis TVOne, Frendy Primadana. Peristiwa ini melibatkan oknum karyawan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada Sabtu, 7 Maret 2026. IJTI mendesak polisi segera melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus penganiayaan jurnalis di Bangka tersebut demi tegaknya supremasi hukum.
Kejadian bermula saat Frendy bersama dua rekannya, Dedy Wahyudi dan Wahyu Kurniawan, mendatangi gudang PT PMM di Jalan Lingkar Timur. Mereka bermaksud memverifikasi informasi mengenai keributan yang melibatkan anggota satgas di area tersebut. Namun, situasi mendadak memanas saat jurnalis mencoba mendokumentasikan truk yang memasuki area perusahaan.
Sopir truk yang tidak terima kemudian melakukan pemukulan terhadap Dedy Wahyudi di bagian wajah. Meski jurnalis telah menunjukkan identitas resmi, intimidasi justru semakin meningkat. Akibatnya, para pencari berita ini mengalami tekanan fisik dan mental yang sangat hebat di lapangan.
Ketegangan memuncak ketika pihak keamanan perusahaan diduga menarik baju Frendy hingga ia terjatuh dari sepeda motor. Frendy dan Dedy kemudian tertahan di dalam area gudang PT PMM dalam kondisi terdesak. Selain mengalami kekerasan fisik, mereka juga menerima ancaman pembunuhan jika tidak menuruti kemauan oknum di sana.
Frendy mengaku terpaksa membuat video klarifikasi karena berada di bawah tekanan senjata atau ancaman nyawa.
“Kami diancam mau dibunuh jika tidak buat video tersebut,” ujar Frendy usai melapor ke Mapolda Babel.
Dampak dari serangan tersebut, korban menderita luka serius pada bagian hidung, kepala, dan dada.
Sekretaris IJTI Pengda Babel, Haryanto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mencatat sedikitnya empat pelanggaran pidana, mulai dari penghalangan kerja jurnalistik hingga penyekapan. Oleh karena itu, polisi harus bertindak cepat meringkus para pelaku yang terlibat.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara gamblang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menghambat tugas jurnalistik. Pelaku dapat terancam hukuman penjara dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Haryanto memastikan organisasi akan memberikan pengawalan hukum penuh bagi para korban hingga kasus ini selesai.
Desakan IJTI Pusat Kepada Kapolda Babel
Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, turut menyuarakan kecaman serupa terhadap insiden berdarah ini. Beliau menekankan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan mendapat perlindungan penuh dari negara. Kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap awak media tidak boleh mendapatkan toleransi sedikit pun.
Herik mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk memimpin langsung pengawasan kasus penganiayaan jurnalis di Bangka ini. Penegakan hukum yang transparan sangat penting agar profesi wartawan tidak lagi dipandang sebelah mata oleh oknum korporasi. Publik kini menunggu langkah nyata kepolisian dalam menyeret pelaku ke pengadilan.(Tim)
