banner 846x362

PELATARAN ATR/BPN Tetap Buka Saat Ramadan 2026, Urus Sertipikat Tanah Bisa di Akhir Pekan

JAKARTA, TR – Komitmen pelayanan publik tetap dijaga di bulan suci. Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dipastikan tetap beroperasi selama Ramadan 2026.

Artinya, masyarakat masih dapat mengurus sertipikat tanah maupun layanan pertanahan lainnya setiap Sabtu dan Minggu, meski terdapat penyesuaian jam kerja pada bulan puasa.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa layanan akhir pekan tetap berjalan normal. Program ini menjadi solusi bagi warga yang kesulitan mengurus dokumen pertanahan pada hari kerja.

Saat ini, PELATARAN tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Layanan ini diprioritaskan pada Kantah di ibu kota provinsi serta kantor dengan volume layanan tinggi, rata-rata di atas 2.000 berkas per bulan.

Melalui PELATARAN, masyarakat dapat mengajukan permohonan layanan pertanahan sekaligus mengambil produk layanan secara langsung. Sistem ini mendorong pemilik tanah untuk mengurus dokumen sendiri tanpa perantara atau kuasa.

Jam operasional PELATARAN selama Ramadan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Skema ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi masyarakat tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Selain layanan tatap muka, ATR/BPN juga mengoptimalkan kanal digital. Masyarakat dapat memanfaatkan Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi, memantau proses layanan, hingga menyampaikan pengaduan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik ATR/BPN agar semakin adaptif, transparan, dan akuntabel. Di tengah suasana Ramadan, akses terhadap kepastian hukum atas tanah tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

Dengan tetap berjalannya PELATARAN, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan waktu untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri dan aman, tanpa harus mengganggu aktivitas kerja di hari biasa.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *