TALAUD, TR – Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud menghadiri kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Jaga Desa yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Melonguane Timur dan menyasar pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Program tersebut menjadi wadah edukasi terkait status kepemilikan tanah di wilayah kepulauan, termasuk prosedur dan tahapan sertifikasi tanah. Sosialisasi ini penting guna mendorong tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak milik masyarakat.
Perwakilan Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa legalitas aset tanah merupakan fondasi utama dalam mencegah sengketa di kemudian hari.
Melalui pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan mampu menjaga dan mengelola asetnya secara sah dan terlindungi hukum.
Sinergi antarinstansi dalam Program Jaksa Jaga Desa ini menjadi langkah strategis untuk meminimalisir potensi konflik pertanahan, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang profesional dan terpercaya di Kabupaten Kepulauan Talaud.(Tim)
