banner 846x362

Dorong Kepastian Hak Atas Tanah, BPN Talaud Sosialisasikan PTSL 2026 dan Pasang Patok Batas di Moronge

TALAUD, TR – Komitmen menghadirkan kepastian hak atas tanah terus digencarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, penyuluhan langsung digelar di Kecamatan Moronge, tepatnya di Desa Moronge, Moronge 1, dan Moronge 2.

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi terbuka bagi masyarakat untuk memahami secara utuh hak dan kewajiban dalam program PTSL, sekaligus memperjelas prosedur administrasi yang mudah dan gratis.

Penyuluhan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud, Alfrist Youce Opit, perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Desliana Tapi Hasian Br. Sitorus Pane, panitia ajudikasi, para kepala desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud, Alfrist Youce Opit menegaskan bahwa PTSL merupakan langkah strategis negara untuk memastikan seluruh bidang tanah terdaftar dan memiliki kepastian hukum.

“PTSL bukan sekadar program sertifikasi, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Moronge Raya untuk memanfaatkan kesempatan ini. Jangan tunda lagi, karena legalitas tanah adalah fondasi ketenangan dan kesejahteraan keluarga,” ujar Opit.

Ia menambahkan, edukasi yang diberikan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga pemahaman hukum guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Dukungan dari Kejaksaan Negeri turut memperkuat upaya preventif tersebut melalui penyampaian materi tentang pentingnya kesadaran hukum dalam pengelolaan aset tanah.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilaksanakan pula Gema Patas (Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah). Secara simbolis, Kepala Kantor Pertanahan bersama perwakilan Kejaksaan Negeri, panitia ajudikasi, para kepala desa, dan tokoh masyarakat memasang patok batas di lahan warga.

Foto : BPN Talaud saat Kegiatan Penyuluhan PTSL 2026 dan Pemasangan Patok Batas Tanah.

Aksi ini menjadi simbol komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mencegah konflik batas lahan.

“Patok bukan sekadar kayu atau besi yang ditancapkan di tanah. Ia adalah tanda pengamanan hak, pencegah sengketa, sekaligus fondasi pembangunan yang berkeadilan. Ketika batas jelas, maka rasa aman pun tumbuh,” tegas Opit.

Antusiasme warga terlihat dari partisipasi aktif dalam penyuluhan hingga pemasangan tanda batas. Pemerintah desa dan tokoh masyarakat turut memberikan dukungan penuh agar pelaksanaan PTSL 2026 berjalan lancar dan tepat sasaran.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud berharap seluruh bidang tanah di wilayah Moronge Raya dapat terdata dan tersertifikasi secara lengkap.

Mari jaga batas, amankan aset, dan wujudkan masa depan yang lebih tenang serta sejahtera melalui PTSL 2026.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *