Manado, TeropongRakyat.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR).
Penggeledahan dilakukan secara serentak di dua lokasi strategis, yakni areal operasi tambang emas PT HWR di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (18/12/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang diduga berlangsung dalam kurun waktu 2005 hingga 2025.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas pengelolaan dan operasional tambang PT HWR. Barang bukti yang disita antara lain dokumen-dokumen pengelolaan tambang, delapan unit excavator, dua unit loader, dua unit articulated dump truck (ADT), dua unit PC, tiga unit CPU, satu unit laptop, serta dokumen daftar penggunaan bahan kimia sianida.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap areal operasi produksi tambang emas PT HWR sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas hingga proses hukum berjalan tuntas.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut, Oikurnia Zega, dengan pengamanan ketat dari personel Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka yang dikomandani langsung oleh Danpomdam XIII Merdeka.
Kejati Sulut menegaskan, tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti agar tidak hilang, dipindahtangankan, atau dimusnahkan oleh pihak-pihak tertentu.
Langkah tegas ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulut bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik korupsi dan menegaskan prinsip hukum tanpa pandang bulu.(Tim)













